LombokPost-Korban bisnis online Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia akhirnya melapor ke ke Polres Lombok Tengah (Loteng).
“Baru satu orang yang melapor dalam kasus FEC ini dan korban yang melapor ini mengalami kerugian Rp 300 juta lebih,” kata Kasatreskrim Polres Loteng AKP Hizkia Siagian, kemarin (8/9).
Korban yang sudah melapor merupakan seorang PNS di Loteng berinisial MB. Total kerugian yang dialami konon mencapai Rp 394,5 juta.
Laporannya teregister dengan nomor: STPP/101/XI/2023/SPKT Res Loteng terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta transaksi elektronik.
Laporan dilayangkan setelah aplikasi FEC macet total dan pihak manajemen FEC tidak bisa dihubungi.
Korban tidak bisa menarik saldo keuntungan yang telah dijanjikan oleh pihak manajemen FEC sehingga mengalami kerugian hingga Rp 394.5790.000.
Surat laporan ini bahkan sampai viral di media sosial. Banyak pihak yang juga menjadi korban membagikan surat laporan ini kemudian menuai beragam komentar dari pengguna media sosial.
Sebelumnya pihak kepolisan sudah turun bersama OJK ke kantor FEC yang ada di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat.
“Kita belum tahu kerugian yang Rp 300 juta itu merupakan modal atau bagian juga dari keuntungan. Makanya kita akan panggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan,” ujarnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi