Senin (15/1), Pengadilan Negeri (PN) Mataram menerima pelimpahan berkas tersangka dari jaksa KPK.
“Berkas perkara KPK atas nama Muhammad Lutfi sudah dilimpahkan siang ini (Senin, 15/1). Tetapi majelis hakim belum ditunjuk oleh ketua pengadilan,” kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo.
Sejak awal, memang sudah ada komunikasi dari jaksa KPK terkait rencana pelimpahan berkas Lutfi ke PN Mataram.
Namun kepastiannya baru didapat kemarin setelah didaftarkan lewat aplikasi E-Berpadu (elektronik berkas pidana terpadu).
“Memang harus daftar dulu lewat E-Berpadu,” jelas Kelik.
Agenda sidang Lutfi di Pengadilan Tipikor Mataram juga sudah tercantum di website SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) PN Mataram.
Di sana disebutkan, surat pelimpahan sudah dilakukan pada 12 Januari lalu. Namun tanggal pendaftaran 15 Januari 2023.
Jaksa penuntut umum dari KPK tercantum empat orang. Antara lain Asril, Diky Wahyu Arianto, Agus Prasetya Raharja, dan Johan Dwi Junianto.
Terpisah, Kuasa Hukum M Lutfi yakni Abdul Hanan mengaku sudah menerima informasi persidangan dilaksanakan di Mataram.
Namun ia belum mengetahui kapan sidang akan dilaksanakan. Menurutnya itu menjadi kewenangan pengadilan.
Baca Juga: Santri di Lotim Hanyut Terseret Arus Pantai Pijot
“Saya juga belum dapat informasi kapan (Lutfi) dipindahkan ke Lapas Lobar. Kewenangannya nanti di KPK. Cuma memang sesuai KUHAP bersamaan dengan pelimpahan berkas,” kata Hanan.
Sehingga dalam waktu dekat penahanan Lutfi kemungkinan akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat untuk memperlancar proses persidangan.
“Kalau sidang dilaksanakan di sini, para saksi juga tidak terlalu jauh dibandingkan persidangan dilaksanakan di Jakarta,” kata dia. (ton/r1)
Editor : Marthadi