“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Putra Taufan selama 7 tahun 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Efrien Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin (17/1).
Selain pidana penjara, terdakwa yang merupakan mantan ketua KONI DOmpu ini dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa juga meminta majelis hakim agar memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Tidak hanya itu, Taufan juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,1 miliar.
Jika tidak diganti dalam jaksa waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang oleh negara.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka terdakwa dihukum selama 3 tahun dan 8 bulan penjara,” jelas Efrien.
JPU menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (ton/r1)
Editor : Marthadi