Sebelumnya, pria 41 tahun, tersebut dilaporkan telah mencuri besi di area gudang pabrikasi besi PT Nindya Karya yang berlokasi di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Berdasarkan laporan korban bernama Jourdan Bishmarc Hello, SU melancarkan aksinya mencuri besi untuk pekerjaan proyek Bendungan Meninting sejak Januari sampai Kamis, 8 Februari 2024.
“Pelaku mengambil besi ulir yang disimpan dalam gudang PT Nindya Karya,” terang Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merta Yasa, Kamis (29/2).
Besi yang dilaporkan hilang, antara lain 82 batang besi ulir diameter 25 milimeter (mm) dengan panjang masing-masing satu meter. Total harganya sekitar Rp 3,7 juta.
Ada juga 150 batang besi ulir diameter 19 mm dengan panjang masing-masing satu meter dengan harga Rp 3,3 juta.
Berikutnya 70 batang besi ulir diametar 16 mm panjang masing-masing satu meter dengan harga Rp 1,5 juta.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gunungsari berhasil menangkap SU pada Jumat (23/2) pekan lalu.
Pria asa Rembang, Jawa Tengah, itu merupakan pekerja di area gudang pabrikasi besi PT Nindya Karya.
“Pelaku kami amankan ke Mapolsek Gunungsari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Merta Yasa.
Baca Juga: Transaksi QRIS Tahun 2023 di NTB Capai 432.240 Pengguna
Bersama terduga pelaku, polisi juga menyita ratusan batang besi ulir dan motor Honda Vario warna putih yang digunakan untuk mengangkut besi curian tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (ton/r1)
Editor : Marthadi