Ketiganya berinisial SH, 36 tahun dan HH, 42 tahun, warga Karang Baru, Mataram, serta S, 51 tahun, warga Dasan Agung.
“Mereka dilaporkan melakukan pencurian di Dusun Pemangket Nyangget l, Desa Mekarsari, Kecamatan Narmada, pada tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wita,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Berdasarkan laporan korban, sepeda motor Honda Vario-nya diparkir di dalam pekarangan rumah. Dia mengunci stangnya. Kuncinya disimpan di atas kulkas di dalam rumah.
Selanjutnya, korban bersama anaknya pergi ke masjid menunaikan salat Jumat.
Sepulang dari masjid, dia mendapati motornya tidak berada di tempat.
Korban pun sempat mencari di sekitar rumahnya. Karena tidak ditemukan, korban melapor ke polsek terdekat.
“Atas kejadian itu korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta,” ucap Yogi.
Setelah menerima laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram melakukan olah TKP.
Mereka melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelakunya.
Akhirnya, ketiga pelaku berhasil ditangkap. Polisi juga berhasil mengamankan motor Honda Vario milik korban.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ton/r1)
Editor : Marthadi