Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BNN NTB Musnahkan Sabu Sitaan dari Oknum Anggota Polresta Mataram

Marthadi • Kamis, 21 Maret 2024 | 09:10 WIB

 

Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha (kiri) usai memasukkan barang bukti narkoba ke dalam incinerator disaksikan pada tersangka.
Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha (kiri) usai memasukkan barang bukti narkoba ke dalam incinerator disaksikan pada tersangka.
LombokPost-Sejumlah barang bukti narkoba dimusnahkan di di halaman kantor BNN NTB di Jalan dr Soedjono Lingkar Selatan, Kota Mataram.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 4,4 kilogram ganja, 54 gram sabu, dan pil ekstasi seberat 1,4 kilogram.

Khusus sabu, sebagian merupakan hasil sitaan dari LS (inisial, Red), oknum anggota Polresta Mataram.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap periode 10 Januari hingga 9 Maret 2024,” jelas Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha.

Barang bukti ganja dan sabu ini didapatkan dari sejumlah tersangka yang ditangkap berdasarkan laporan berbeda.

Pertama, BNN menyita sabu seberat 45,007 gram di Dusun Mawun, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Dalam pengungkapan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial J, LMP, dan LS.

LS merupakan personel kepolisian yang bertugas di Sattahti Polresta Mataram. Dia diamankan bersama dua lainnya pada 10 Januari 2024 lalu.

“LS sekarang masih ditahan dan belum kami limpahkan,” kata Gagas.

Kemudian pada 26 Januari 2024, tim BNN NTB menangkap seorang terduga pengedar di Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, berinisial MTH.

Dia kedapatan membawa ganja seberat 1,7 kilogram.

Dua hari berikutnya, tepatnya pada 28 Januari tim menangkap tersangka inisial RA di Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur, dengan barang bukti ganja seberat 1,6 kilogram.

Terakhir, dua orang inisial MFF dan FAA ditangkap di Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

“Dari dua orang ini kami amankan ganja satu bungkus dengan berat bersih 1.661,09 gram dan pohon ganja dengan berat bruto 8115,98 gram,” bebernya.

Sementara sabu sebanyak 10 buah plastik bening transparan dengan berat bersih 1,527 gram diamankan dari enam tersangka, yaitu RP, NNH, SA, N, NKNA, dan INAW. Kasus ini diungkap 26 Februari 2024.

“Ada juga dari Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kota Mataram. Kami amankan sabu seberat 10,475 gram tersangka inisial AHS,” ucapnya.

Sedangkan pil ekstasi seberat 2,5 kilogram diamankan tim BNN NTB dari empat tersangka, LAJ, NP, S, dan H. Tim membekuk keempatnya di Kelurahan Cakranegara Timur, Kota Mataram.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana maksimal hukuman mati. Minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda Maksimal Rp10 milar dan minimal Rp1 miliar,” pungkasnya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#BNN #ekstasi #pemusnahan #Sabu #Ganja #NTB #Narkoba