LombokPost-Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, memastikan bahwa tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepastian penerasan pasal TPPU terhadap suami Sandra Dewi dipastikan Kuntadi saat ditanya awak media terkait perkembangan kasus mega korupsi tersebut.
"Iya HM (Harvey Moeis) telah kita tetapkan tersangka TPPU," ujar Kuntadi saat ditemui di kantornya, Kamis (4/4).
Soal kemungkinan Sandra Dewi bakal dijerat dalam kasus dugaan korupsi Harvey Moeis yang berpotensi mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 271 triliun, Kuntadi menegaskan pihaknya tidak mau berspekulasi karena masih dalam proses pendalaman penyidik.
"Kita ikuti saja lah. Kita nggak perlu mengandai-andai, tidak perlu berasumsi ya. Kita bekerja sesuai dengan alat bukti yang ada," kata Kuntadi. (hiu)