Penyelidikan perkara ini pun dihentikan.
“Sekarang sudah kami hentikan karena tidak ada indikasi perbuatan pidana dan tidak ada indikasi kerugian negara,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati, Selasa (28/5).
Sebelumnya, Kejati telah menindaklanjuti laporan yang masuk. Beberapa pihak terkait dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan tidak ada inidikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
“Begitu ada laporan, kami telaah dulu apakah ada indikasi (PMH). Apa benar laporan ini? Tetapi kami lihat sudah sesuai. Termasuk pemberian kreditnya. Pihak OJK sudah kami mintai keterangan,” terang mantan kajari Lombok Tengah tersebut.
Namun Ely menegaskan, tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali dan dilanjutkan penyelidikannya.
“Kalau suatu saat ada bukti baru kami akan buka kembali,” kata dia.
Sementara Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB I Wayan Riana memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pinjaman modal di Bank NTB Syariah.
“Sebenarnya kami tidak bisa buka karena ini penyelidikan, tetapi untuk transparansi kami sampaikan jika kami sudah periksa pihak bank, debitur, dan OJK. Termasuk kami turun cek agunan,” paparnya.
Sesuai laporan yang diterima, diduga ada kredit bermasalah dan tidak bankable pada Bank NTB Syariah.
Tetapi setelah dilakukan penyelidikan, Kejati NTB tidak menemukan adanya kredit yang bermasalah.
“Kami cek agunananya sudah sesuai. Di atas dari plafon pinjaman. Setelah kami telusuri, kreditnya ini masih jangka panjang juga. Jaminannya rata-rata lebih dari plafon kreditnya,” kata dia.
Jaminan yang digunakan untuk pinjaman sebagian besar adalah sertifikat tanah yang nilainya lebih besar dari pinjaman atau kredit.
Ditambah, dari pemeriksaan OJK, tidak ditemukan peristiwa pidana. Dengan demikian, pemberian pinjaman pun sudah sesuai prosedur.
Terkait dugaan intervensi dari mantan kepala daerah dalam hal ini gubernur terhadap pihak Bank NTB Syariah untuk memberikan kredit pada pihak tertentu, Kejati NTB memastikan hal tersebut tidak benar.
Hasil penyelidikan tidak ada pihak yang diperiksa membenarkan seperti itu. Termasuk adanya dugaan penyaluran dana CSR Bank NTB Syariah tidak tepat sasaran dan sarat kepentingan.
“Meskipun desas-desusnya di luar itu ada cawe-cawe dan intervensi, namun pada saat penyelidikan tidak ditemukan. Kami di kejati tidak ada menutup-nutupi,” tandasnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi