Mereka belum memastikan apakah akan menempuh banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram terhadap Lutfi.
“Kami tunggu dalam masa pikir-pikir,” jawab Agus Prasetya, jaksa KPK yang dikonfirmasi Lombok Post, Selasa (4/6).
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi memvonis hukuman tujuh tahun penjara kepada Lutfi.
Majelis hakim tidak membebankan uang pengganti karena Lutfi dianggap tidak terbukti melakukan gratifikasi sesuai dakwaan kedua terkait Pasal 12 huruf (b) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Dalam tuntutannya, jaksa KPK menuntut terdakwa Lutfi dihukum sembilan tahun dan enam bulan penjara.
Mereka juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,92 miliar.
Jaksa KPK masih membuat pertimbangan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB atau tidak.
“Nanti akan kami sampaikan,” kata Agus.
Sementara, penasihat hukum Lutfi, Abdul Hanan menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Namun masih ada hal yang tidak disepakati.
“Karena putusan ini mengandung kebenaran baru. Ini berdasarkan pikiran, framing,” kata Hanan.
Seharusnya, kata dia, putusan hakim didasarkan pada kebenaran yang sesungguhnya, sesuai fakta persidangan.
Namun dalam persidangan, tidak ada satu pun fakta yang terungkap secara formil dan materil yang menunjukkan kliennya bersalah.
“Disebutkan ada bukti list (pengaturan proyek). Tidak pernah ada list yang ditunjukkan jaksa penuntut umum di persidangan,” kata dia.
Mengacu pada fakta persidangan, Hanan bersikeras kliennya harus dibebaskan. Ditambah hukum acara dan bukti yang menjerat tidak ada.
Namun ketika ditanya apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak, Hanan belum bisa memastikan.
“Kami pikir-pikir, kami juga akan konsultasi lagi dengan klien kami apakah akan banding atau menerima. Semuanya kami serahkan ke klien kami,” jawabnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi