LombokPost-Oknum anggota Polsek Narmada, Lombok Barat, NTB inisial IWAP dilaporkan ke Polda NTB, Senin (10/6). Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil Rp 146 juta dan penyerobotan lahan di Lombok Utara.
Laporan itu dilayangkan oleh Adhar, kuasa hukum tiga orang korban.
"Klien kami Ayu Ariani warga Kota Mataram. Dia membeli mobil bekas merk Suzuki model minibus keluaran tahun 2012 dari IWAP seharga Rp146 juta," jelas Adhar kepada wartawan.
Pembelian mobil tersebut pada tahun 2018 lalu. Hingga sekarang belum diserahkan oleh terlapor. Atas dasar itu, kliennya itu merasa ditipu oleh IWAP. Sehingga melaporkan kejadian tersebut dengan kasus penipuan dan penggelapan ke Subdit I Ditreskrimum Polda NTB pada 8 Mei 2024 lalu.
Selain melakukan dugaan penggelapan mobil, IWAP juga dilaporkan terkait dugaan penyerobotan lahan milik Elisabeth Ariani Delhaes. Itu didasarkan bukti kepemilikan sertifikat nomor 57 dengan luas lahan 9.247 meter persegi di Dusun Malaka, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
"Terlapor ini sengaja memasang berugak (gazebo) di tanah milik klien kami tanpa dasar dan alasan yang jelas. Melalui orang suruhannya juga mengancam dan mengintimidasi petugas atau penjaga tanah pekarangan milik klien pelapor," ujar Adhar. Persoalan ini juga dilaporkan 30 Mei 2024 lalu ke Polres Lombok Utara.
Tak hanya itu, terlapor IWAP juga diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga bernama Rita Siswati berdasarkan bukti kepemilikan hak sertifikat nomor 56 dengan luas lahan 2.422 meter persegi di Dusun Malaka, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Terlapor memasuki tanah milik Rita Siswati dengan membawa bahan material berupa satu dum truk batu dan satu dum truk pasir tanpa dasar dan alasan yang jelas.
Tindakan IWAP, kata Adhar jelas mencoreng nama aparat penegak hukum di tubuh kepolisian. Dengan kasus tersebut, Adhar melaporkan IWAP ke Propam Polda NTB agar IWAP diberi sanksi etik.
Perbuatan terlapor, lanjut Adhar telah melanggar ketentuan pasal 6 peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 51 Tahun 1960 juncto pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP juncto Peraturan Kepolisian nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki mengaku belum menerima aduan masyarakat yang diduga menjadi korban penyerobotan lahan oleh terlapor IWAP.
"Saya cek dulu ya karena banyak masuk laporan ke kami dari kemarin," kata Ghufron.
Sementara, Ditreskrimum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat yang dikonfirmasi terkait laporan ini mengatakan jika persoalan ini dilaporkan ke Kapolda.
"Belum didistribusikan ke Ditreskrimum, sepertinya itu dilaporkan ke Propam kalau lihat penyerahannya di ruang pengaduan Propam," jelasnya. (ton/r8)
Editor : Jelo Sangaji