LomboikPost-Polri mengungkap, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 pernah mengajukan grasi kepada presiden.
Namun, tidak ada satu pun grasi yang dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
”Tujuh terpidana itu ketika Juni tanggal 24 tahun 2019 mengajukan grasi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis (20/6).
Dalam permohonan grasi itu, para terpidana mengakui perbuatannya membunuh Vina dan Eki.
Surat pun dibuat perorangan secara terpisah, lengkap dengan tanda tangan para terpidana.
”Tujuh-tujuhnya menyatakan mengakui bahwa telah berbuat salah dan menyesali akibat perbuatannya,” imbuh Sandi Nugroho.
Atas dasar itu, Polri enggan menanggapi pernyataan dari berbagai pihak yang bersifat asumsi.
Sebab, penyidik bekerja sesuai alat bukti.
”Ini juga menjadi salah satu bukti dari penyidik untuk bisa mendapatkan informasi secara utuh, bukan katanya, tetapi ini lho faktanya,” ucap Sandi.
Editor : Prihadi Zoldic