LombokPost-Pelarian tahanan kabur Zainal berakhir, Sabtu (29/6).
Tahanan kasus pencurian ini ditangkap di wilayah Lingsar, Lombok Barat.
"Terdakwa Z (Zainal) ditangkap tim dari Polresta Mataram bersama tim Kejari Mataram di Desa Gontoran, Lingsar saat terdakwa sedang bersembunyi di sebuah rumah kosong yang ada di sebelah rumahnya," jelas Kajari Mataram Ivan Jaka.
Setelah terdakwa diamankan, Zainal diangkut ke Polresta Mataram terlebih dulu.
Selanjutnya dia dibawa ke Kejari Mataram untuk dibuatkan administrasi penyerahan terdakwa kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan di Lombok Barat.
Penangkapan Zainal ini berawal dari informasi warga.
Dia disebut sedang berada di Desa Penimbung Kecamatan Gunungsari Lombok Barat.
Tim gabungan bergerak mencari Zainal ke Penimbung.
Namun tim mendapat informasi jika Zainal telah meninggalkan Penimbung dan menuju rumahnya di Desa Gontoran. Kemudian petugas bergerak menuju rumah Zainal.
"Setelah menginterogasi ibu dari terdakwa diketahui bahwa terdakwa sedang bersembunyi di sebuah rumah kosong yang ada di sebelah rumahnya," kata Kasi Intel Kejari Mataram M Harun Al Rasyid.
Tim akhirnya melakukan penyergapan terhadap Zainal. Saat itu, dia tidak melawan dan pasrah ditangkap.
Di hadapan petugas, dia mengaku, setelah kabur dari mobil tahanan langsung pergi ke Desa penimbung dengan menggunakan ojek ke rumah pamannya.
Setelah tiga malam menginap di Penimbung, dia memutuskan untuk pulang ke rumahnya.
Di sisi lain, Kejati NTB kini mendalami dugaan kelalaian pengawal tahanan tersebut.
Terkait dugaan kelalaian petugas dalam menjalankan standard operating procedure (SOP), Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan.
Dia memastikan akan menindak petugas jika ternyata lalai saat menangani tahanan itu.
”Tinggal diproses, kami lihat akan tingkat kelalaiannya,” tegasnya. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida