LombokPost – Pengacara Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyebut bahwa status bebas bersyarat kliennya itu merupakan surprise alias kejutan.
Dilansir dari JawaPos, dia juga heran dan tak menyangka bahwa Jessica akan bebas secepat itu di sisi hukumannya yang mencapai 20 tahun.
"Kami juga surprise, ya karena seharusnya kan 20 tahun," ujar Otto kepada wartawan, Minggu (18/8). "Tapi belum 20 tahun (di penjara), dia sudah keluar," sambung Otto.
Otto mengaku belum mengetahui detail alasan Jessica dapat bebas dalam waktu delapan tahun mendekam di penjara.
"Seharusnya ini yang bisa menjelaskan sebenarnya adalah lapas. Saya belum berbincang detail sama kepala lapas," tuturnya.
Baca Juga: Tak Ingin Ketinggalan Gerbong KIM, Setelah Nasdem Kini PPP Merapat ke Prabowo
Hanya saja, diketahui bahwa Jessica yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin itu mendapat remisi hingga hampir lima tahun selama menjalani masa hukuman di Lapas. Alasan utamanya adalah berkelakuan baik.
"Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu (18/8).
Deddy menerangkan, dasar Jessica dinyatakan bebas bersyarat adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. (Alif)
Editor : Kimda Farida