Pria asal Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, itu dilaporkan telah mencabuli pasien perempuan berinisial M, 53 tahun.
"Korban ini sedang mengalami kondisi stroke," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Yogi menuturkan, pelaku awalnya datang untuk memijat seorang ketua RT, yang tidak jauh dari tempat tinggal korban di Kecamatan Gunungsari.
Selepas itu, pelaku melewati rumah korban yang mengalami stroke.
"Keluarga meminta pelaku memijat korban sebagai terapi, karena ingin melihat korban sehat," beber Yogi.
Pelaku pun memijat korban di ruang tertutup. Namun dia justru memanfaatkan kondisi korban yang tidak bisa bergerak dan meronta.
Dia mengeluarkan kelaminnya dan hendak menyetubuhi korban. Tetapi aksinya dipergoki adik ipar korban.
Nasrah pun diamankan warga, kemudian diserahkan ke Polsek Lingsar.
Nasrah mengaku khilaf. Dia beralasan baru pertama melakukan aksi cabulnya karena tergoda dengan korban yang disebutnya memiliki kulit putih.
"Saya juga belum sempat memasukkan (kelamin). Baru gosok-gosok tetapi sudah lemas," aku Nasrah saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.
Dia sudah cukup lama tak menyalurkan hasrat seksualnya, lantaran menduda setelah istrinya meninggal dunia 5 tahun silam.
Kini, Nasrah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Nasrah dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan Seksual. (ton/r8)
Editor : Marthadi