“Sebanyak 44 WNA sudah dideportasi dari Januari sampai Oktober. Dari jumlah itu, ada 17 orang WNA yang diketahui sudah overstay atau melebihi waktu izin tinggal, kemudian penyalahgunaan izin tinggal 27 orang,” papar Kepala Kantor Imigrasi Mataram Selfario Adhityawan Pikulun.
Sebelum dideportasi, para WNA ini ditahan terlebih dulu di ruang detensi selama 30 hari.
Jika sudah lebih dari waktu tersebut, WNA tersebut dipindahkan ke Bali. Karena di sana mereka bisa ditahan sampai 10 tahun sebelum dipulangkan.
Rio, sapaan akrabnya, membeberkan ada beberapa modus WNA untuk tinggal di Lombok meski tidak mengantongi izin tinggal.
“Ada yang berwisata tetapi kemudian mereka bekerja di restoran. Ada yang jual beli dan yang lainnya. Paling banyak mereka warga Tiongkok (China) dan WNA asal Eropa,” bebernya.
Terbaru, 10 WNA belum lama ini dideportasi dari Indonesia.
Mereka dideportasi karena menyalahi izin tinggal yang harusnya berwisata di Lombok, tetapi disinyalir menjalankan bisnis jual beli mutiara.
“Kami terima laporan dari asosiasi mutiara di NTB. Mereka lapor ke Kanwil Kemenkumham (terkait WNA China). Kemudian Timpora turun melakukan penyelidikan,” bebernya.
Para WNA China tersebut diduga melakukan transaksi jual beli mutiara di wilayah Senggigi, Lombok Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mereka dimintai keterangan, terbukti jika mereka menyalahi izin tinggal.
“Semua kami mintai keterangan, sepuluh orang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal. Sesuai izinnya mereka hanya datang berwisata,” tegasnya.
Dia menegaskan, para WNA tersebut tidak boleh melakukan aktivitas bisnis di Lombok. Lantaran tidak sesuai dengan perizinannya.
“Akhirnya kami koordinasi ke Dirjen Imigrasi, kemudian dideportasi dengan cekal,” terang mantan kepala Kantor Imigrasi Sumbawa tersebut.
Pemulangan 10 WNA China tersebut dilakukan secara bertahap. Tidak dilakukan sekaligus. Karena dari kantor kedutaan mereka harus disiapkan tiketnya secara bertahap.
“Ada yang pulang dari Jakarta, ada yang dari Bali, dan ada yang dari Lombok,” ungkapnya. (ton/r8)
Editor : Marthadi