LombokPost- Pernahkah Anda mendengar istilah "fidusia"?
Istilah ini seringkali muncul dalam dunia bisnis, terutama dalam transaksi yang melibatkan pinjaman atau kredit.
Secara sederhana, fidusia adalah sebuah kesepakatan antara dua pihak, di mana salah satu pihak memberikan jaminan atas kepemilikan suatu barang sebagai agunan untuk pembayaran utang.
Dilansir dari NTB Kemenkumham, kata "fidusia" berasal dari bahasa Latin, "fides", yang berarti kepercayaan.
Dalam konteks hukum, fidusia mengacu pada suatu tindakan di mana seseorang (debitur) memberikan hak kepemilikan atas suatu barang kepada orang lain (kreditur) sebagai jaminan atas utang yang belum dilunasi.
Namun, meskipun hak kepemilikannya berpindah, barang tersebut tetap berada dalam penguasaan debitur.
Bayangkan Anda ingin membeli sebuah motor baru, namun tidak memiliki uang tunai yang cukup.
Anda kemudian mengajukan pinjaman ke bank.
Untuk mengamankan pinjaman tersebut, Anda memberikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) motor tersebut sebagai jaminan.
BPKB ini menjadi objek fidusia. Jika Anda gagal melunasi pinjaman, bank berhak menjual motor tersebut untuk menutupi utang Anda.
Bagi kreditur, fidusia memberikan jaminan bahwa utang akan dilunasi.
Jika debitur gagal membayar, kreditur dapat menjual barang yang dijadikan objek fidusia untuk menutupi utang.
Bagi debitur, fidusia memudahkan akses terhadap kredit, terutama bagi mereka yang tidak memiliki agunan berupa tanah atau bangunan.
Adanya undang-undang yang mengatur tentang fidusia memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Proses fidusia melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
- Perjanjian Fidusia: Kedua belah pihak (debitur dan kreditur) membuat perjanjian tertulis yang memuat semua kesepakatan terkait fidusia.
- Pendaftaran: Perjanjian fidusia didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia yang ditunjuk.
- Sertifikat Fidusia: Setelah didaftarkan, akan diterbitkan sertifikat fidusia sebagai bukti sah atas adanya hubungan fidusia.
Keuntungan dan Risiko Fidusia
Keuntungan:
- Kemudahan Akses Kredit: Mempermudah masyarakat mendapatkan kredit.
- Keamanan bagi Kreditur: Memberikan perlindungan bagi kreditur atas risiko kredit macet.
- Kejelasan Hukum: Adanya payung hukum yang kuat.
Risiko:
- Hilangnya Hak Milik: Jika debitur gagal melunasi utang, barang yang dijadikan objek fidusia dapat dijual oleh kreditur.
- Biaya Tambahan: Terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat perjanjian fidusia dan mendaftarkannya.
Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan yang cukup populer di Indonesia.
Dengan memahami konsep dasar fidusia, Anda dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait transaksi yang melibatkan jaminan ini.
Namun, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris sebelum melakukan transaksi fidusia, agar Anda mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat.
Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman dasar tentang fidusia.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan pelaksanaannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (nur)
Editor : Kimda Farida