Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terlilit Utang, Bapak Kos Nekat Gadai Dua Motor Mahasiswa

nur cahaya • Kamis, 21 November 2024 | 09:27 WIB
Pelaku MAW, warga Kelurahan Mataram Barat, Mataram, diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Mataram karena menggadaikan motor mahasiswa yang tinggal di rumah kos miliknya.
Pelaku MAW, warga Kelurahan Mataram Barat, Mataram, diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Mataram karena menggadaikan motor mahasiswa yang tinggal di rumah kos miliknya.
  
LombokPost-Bapak kos inisial MAW, warga Kelurahan Mataram Bara, berurusan dengan polisi. Akibat terlilit utang, dia nekat menggadaikan sepeda motor milik mahasiswa yang kos di tempatnya. 
 
"Terduga pelaku MAW ini sudah dua kali melakukan penggelapan (menggadaikan motor yang bukan miliknya) dengan sasaran anak-anak kos di tempat kos miliknya," jelas Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Rabu (20/11).
 
Baca Juga: Waspada Bencana, Puluhan Pohon Tumbang dan Tanah Longsor Terjang Lobar
 
Tak tanggung-tanggung, dua unit sepeda motor milik anak kosnya digadaikan tanpa pengetahuan pemiliknya.
 
Pada 27 September 2024, MAW menggadai sepeda motor jenis Honda Vario milik salah satu penghuni kos.
 
Kemudian pada 13 Oktober 2024, dia kembali meminjam sepeda motor Honda PCX milik penghuni kos lainnya, yang kemudian juga digadaikan.
 
"Oleh korban diizinkan karena alasan terduga mau melihat keluarganya sebentar saja," ungkap Regi. 
 
Baca Juga: 520 Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Ikuti Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara Mataram
 
Namun hingga saat ini sepeda motor yang dipinjam belum juga dikembalikan. Korban pun melaporkan ke Polresta Mataram. 
 
Setelah menerima laporan dari para korban, tim Satreskrim Polresta Mataram melakukan penelusuran.
 
Berdasarkan keterangan para saksi dan petunjuk, tim mengendus keberadaan pelaku.
 
“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,“ kata Regi. 
 
Baca Juga: Gebyar GSS SMPN 17 Mataram, Wujudkan Generasi Bebas Stunting, Sehat, dan Berkarakter
 
Berdasarkan pengakuan MAW, motor jenis Honda PCX milik korban digadai kepada seseorang di wilayah Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
 
"Saya terpaksa gadai seharga Rp 5 juta dan uangnya digunakan untuk bayar utang," aku MAW. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida
#Mahasiswa #Penghuni #Motor #Utang #kos #Mataram