Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Teliti Kelengkapan Berkas Agus, Tambahan Alat Bukti Diperlukan

nur cahaya • Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB

 

BELUM DILIMPAHKAN: Tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual IWAS alias Agus Buntung saat rekonstruksi beberapa waktu lalu. 
BELUM DILIMPAHKAN: Tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual IWAS alias Agus Buntung saat rekonstruksi beberapa waktu lalu. 

LombokPost--Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih meneliti berkas perkara tersangka kasus pelecehan seksual penyandang disabilitas IWAS alias Agus.

Dalam waktu dekat, berkas perkara bakal dinyatakan lengkap atau P21.

“Itu sedang proses (P21). Kami tetap melakukan komunikasi secara resmi dengan penyidik Polda NTB untuk mempercepat penelitian,” jelas Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB Iwan Setiawan kepada Lombok Post.

Saat ini, jaksa peneliti masih memeriksa kelengkapan berkas dari penyidik.

Perkara pelecehan seksual dengan tersangka Agus ini, sebut Iwan, telah menarik perhatian masyarakat luas.

Baca Juga: Jaksa Diingatkan Jangan Main Kasus, Kejari Diminta Selesaikan Tunggakan Kasus

Karena itu, jaksa harus benar-benar siap di persidangan agar bisa melakukan pembuktian secara formil maupun materil.

"Itu harus terpenuhi," sebut dia.

Khusus untuk kasus pelecehan seksual yang mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ada aturan yang mengatur jika dibutuhkan tujuh alat bukti.

Sehingga jaksa harus mempersiapkan alat bukti itu dengan maksimal.

“Nanti kami akan minta ada tambahan alat elektronik itu juga bisa masuk (jadi alat bukti). Nanti akan ada semacam perekaman terhadap korban,” jelasnya.

Iwan juga mengatakan, pihaknya sebenarnya pernah menyarankan kepada penyidik agar menggunakan lie detector terhadap Agus.

Hasil penggunaan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan ini nantinya bisa menjadi tambahan alat bukti di persidangan.

“Petunjuk kami kepada penyidik agar digunakan lie detector untuk mendeteksi kebohongan tersangka. Cuma, selain dipasang di kaki, di bagian jantung, alat itu juga harus dipasang di tangan,” paparnya.

Mengingat Agus merupakan penyandang disabilitas tanpa kedua tangan, maka alat tersebut otomatis tak bisa digunakan.

“Tapi bisa dikesampingkan dengan mencari alat bukti yang lain. Meski sebenarnya lie detector ini akan menjadi uji kebohongan (bisa menjadi alat bukti). Tetapi ada alat bukti yang lain sehingga kami bisa membuktikan (di persidangan),” lanjut Iwan.

Baca Juga: Idol Banget: Mengupas Keseruan di Balik Layar Indonesian Idol

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa dalam Undang-undang TPKS, diatur juga jika korban nanti tidak mesti hadir di persidangan.

Keterangannya bisa direkam oleh penyidik untuk kemudian disampaikan saat persidangan. Bisa juga mengikuti persidangan via zoom.

Ini dilakukan untuk menghindari agar korban tidak mengalami trauma atau gangguan mental ketika bertemu dengan terdakwa.

“Di Undang-undang itu memang dicantumkan bagaimana perlindungan korban. Kalau tidak datang nanti bisa lewat rekaman itu. Itu akan dilakukan pihak penyidik,” jelasnya.

Ditanya terkait apakah ketika berkas perkara sudah dilimpahkan P21 apakah akan dilakukan penahanan? Iwan mengaku pihaknya belum bisa memastikan.

“Kami belum bisa menjawab. Kita tunggu saja sambil kita lihat dari segala sisi,” tandasnya. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#Kasus #disabilitas #seksual #Agus Buntung #perekaman #Pelecehan #alat bukti #agus #elektronik #Perkara #Tersangka