Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penangguhan Penahanan Tiga Tersangka Pelecehan Santriwati Ditolak

nur cahaya • Senin, 6 Januari 2025 | 13:28 WIB

 

MASIH DITAHAN: Tiga tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati salah satu ponpes di wilayah Lembar, Lobar hingga saat ini masih ditahan.
MASIH DITAHAN: Tiga tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati salah satu ponpes di wilayah Lembar, Lobar hingga saat ini masih ditahan.

LombokPost-Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Lembar.

Berkas perkara tersebut kini sedang diteliti jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

“Baru tahap satu. Berkasnya sudah kami serahkan menunggu penelitian jaksa,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Lobar Ipda Dhimas Prabowo, Sabtu (4/1).

Baca Juga: Live Surgery Craniosynostosis Tandai Kegiatan Lobus Kedua Perspebsi NTB

Penyidik kini tinggal menunggu arahan atau petunjuk jaksa peneliti apakah ada berkas yang masih kurang dan perlu dilengkapi.

Selama proses ini berlangsung, penyidik Polres Lobar mengatakan tiga tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Polres Lobar.

“Ketiga tersangka masih dilakukan penahanan,” ucapnya.

Baca Juga: Babinsa Dampingi Petani, Wujudkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Informasi yang dihimpun Lombok Post, ada upaya sejumlah pihak yang mengajukan agar penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka.

Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan penyidik.

Sehingga saat ini proses hukum bagi tersangka berjalan sesuai aturan sebagaimana mestinya.

Sementara untuk para korban, Dhimas mengatakan, mereka saat ini masih berada di Yayasan Paramitha Mataram.

Total ada sembilan santriwati yang dititipkan di Yayasan Paramita. Delapan di antaranya sebagai saksi dan satu sebagai korban.

“Dari delapan saksi itu juga tiga orang merupakan saksi yang juga sekaligus sebagai korban,” terang Dhimas. 

Sampai saat ini para saksi dari santriwati belum dikembalikan ke pondoknya untuk membantu kelancaran proses penyidikan.

Jika kembali ke pondok dalam situasi saat ini, dikhawatirkan akan ada intervensi atau intimidasi terhadap mereka.

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, penitipan di Yayasan Paramitha Mataram kemungkinan akan dilakukan sampai sidang perkara tersebut selesai.

Kemudian mereka akan dikembalikan ke orang tuanya.

“Ada dua orang yang masih tsanawiyah dan sekolah di sana, rencana akan dipindahkan sekolahnya,” ucap Joko.

Sementara beberapa saksi yang sudah masuk sekolah menengah atas tidak pindah sekolah.

Mereka hanya pindah dari pondok tersebut.

“Beberapa dari mereka sudah tamat tsanawiyah dan tidak sekolah di dalam pondok. Mereka sekolah di sekolah umum, hanya saja mondoknya di sana,” papar Joko. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#seksual #pondok pesantren #Arahan #Lobar #polres #Pelecehan #santriwati #Tersangka #Lembar