LombokPost-Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkap F (inisial, Red), mantan kepala cabang sebuah diler motor di Kuta, Lombok Tengah.
Pria 37 tahun ini diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sebagai kepala cabang.
Penangkapan F berlangsung di kediamannya di wilayah Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
"F dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja karena diduga menggadaikan sepeda motor inventaris kantor kepada orang lain dengan harga Rp 2,5 juta," jelas Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Rabu (22/1).
Hasil gadai tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Namun tindakannya menyebabkan kerugian perusahaan. Sehingga dia dilaporkan ke polisi.
"Yang bersangkutan menggadaikan sepeda motor operasional kantor untuk kebutuhan pribadinya," beber dia.
Dalam penyelidikan, sepeda motor tersebut diketahui digadaikan di wilayah Karang Kemong, Cakranegara, Kota Mataram.
Berkat upaya cepat Tim Resmob, keberadaan motor dan tersangka berhasil dilacak.
Kini, tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
F dijerat dengan Pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. (ton/r5)
Editor : Kimda Farida