Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PR Dirresnarkoba Polda NTB yang Baru, Delapan Kasus TPPU Narkoba Masih Mengendap

nur cahaya • Rabu, 5 Maret 2025 | 10:05 WIB

 

TERBUKTI BERSALAH: Terpidana Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama saat turun dari mobil tahanan jaksa di Pengadilan Negeri Mataram, tahun 2022 lalu.
TERBUKTI BERSALAH: Terpidana Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama saat turun dari mobil tahanan jaksa di Pengadilan Negeri Mataram, tahun 2022 lalu.

LombokPost-Ditresnarkoba Polda NTB pernah mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para bandar narkoba.

Total ada delapan kasus yang diusut atas dasar penangkapan beberapa bandar narkoba di wilayah NTB.

Bahkan, Polda NTB mendapatkan penghargaan dari Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) pengusutan kasus TPPU dari bandar narkoba.

Namun hingga kini, kasus yang pernah dibuka saat Dirresnarkoba Polda NTB dijabat Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf tak jelas juntrungannya.

Baca Juga: Pentingnya Ganti Oli Motor dengan yang Asli Agar Mesin Awet

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Semaradhana Elhaj menaruh atensi terhadap adanya penanganan delapan kasus TPPU bandar narkoba.

"Penanganan seperti apa? Apakah ada hambatan? Kami akan lakukan pengecekan terlebih dahulu," kata Roman. 

Dia yang baru beberapa bulan menjabat harus melakukan banyak hal.

Salah satunya mengecek seluruh progres penanganan perkara, baik yang berjalan di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Terima kasih atas informasinya, kami akan cek sejauh mana penanganannya," ujar dia.

Baca Juga: PPDB Jalur Prestasi MAN 2 Mataram, Hari Pertama Pendaftar Lebih 300 Orang

Sejauh ini, dia belum mendapatkan laporan atas adanya kasus TPPU yang ditangani Ditresnarkoba.

"Kalau pun nanti ada, akan dipastikan apa saja kendalanya," kata dia. 

Semangat mengusut TPPU bagian dari komitmen Polda NTB untuk memiskinkan para bandar narkoba ini sesuai dengan arahan dari Kapolri.

"Kita semua sepakat dengan itu (miskinkan para bandar narkoba)," tegasnya. 

Baca Juga: Pentingnya Ganti Oli Motor dengan yang Asli Agar Mesin Awet

PPATK sudah mengatensi kasus TPPU dari hasil tindak pidana narkotika.

Berdasarkan catatan Koran ini, salah satu kasus TPPU yang dikembangkan adalah terpidana kasus narkoba N Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama. 

Penyidik menerapkan sangkaan pasal 3,4, dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#penyidik #penangkapan #progres #polda #sepakat #tindak #penanganan #TPPU #Narkotika #NTB #pidana #Narkoba