Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Beri Sinyal Bakal Hentikan Kasus SPPD DPRD Lombok Utara

nur cahaya • Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB

 

Harun Alrasyid
Harun Alrasyid

 

LombokPost-Kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) DPRD Lombok Utara tahun 2019-2024 bakal dihentikan. Kejari Mataram tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. 

”Kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang menggambarkan mens rea (niat jahat) dalam kasus tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Alrasyid. 

Baca Juga: KONI Mataram Siap Pertahankan Tradisi Juara Porprov NTB

Dia tidak menampik adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan SPPD beberapa DPRD Lotara. Namun, nilainya tidak terlalu besar. ”Temuan itu kecil jumlahnya. Sudah ada pengembalian,” jelasnya. 

Temuan terhadap SPPD beberapa DPRD itu kisaran Rp 2 juta hingga Rp 4 jutaan per orang. ”Itu muncul dari pembayaran hotel dan tiket pesawat dan pembayaran lainnya,” kata dia. 

Jika dikalkulasikan jumlahnya hanya mencapai Rp 50 juta hingga Rp 70 juta. ”Temuan itu muncul dari pengeluaran SPPD yang tidak sesuai prosuder,” kata dia.

Photo
Photo

Jika non prosedural, menurut dia, hal itu merupakan persoalan maladministrasi. Tidak bisa masuk tindak pidana. “Jadi belum bisa kita lanjutkan untuk mengusut lebih dalam kasus itu,” kata dia. 

Untuk mengusut kasus tersebut, Kejari Mataram sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk anggota DPRD Lotara. ”Tercatat ada sebanyak 37 orang yang kami periksa,” jelasnya. 

Jaksa memeriksa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat Tahun 2024 lalu. Ada sebanyak 30 anggota legislatif dan tujuh pegawai sekretaris dewan yang namanya diduga tercantum sebagai penerima SPPD fiktif. “Dugaan tersebut muncul dalam penerbitan di tahun 2021,” terang Harun. 

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Berpartisipasi Aktif sebagai Subjek dalam Penanggulangan Bencana

Jumlah anggaran yang keluar dari adanya dugaan penerbitan SPPD cukup bervariatif. Mulai Rp 1,8 juta hingga Rp 3,9 juta per kepala. Persoalan ini terungkap dari hasil temuan BPK. Uang SPPD tercatat tidak sesuai laporan untuk biaya penginapan. Sehingga dalam temuan tercantum kerugian negara Rp186,57 juta. ”Kalau temuan BPK itu juga masuk dalam audit rutin. Ketika menentukan kerugian negara itu harus menggunakan audit tujuan tertentu,” ujarnya. 

Atas dasar pertimbangan tersebut, kasus tersebut memungkinkan tidak akan ditindaklanjuti. Untuk menentukan tersebut, nantinya akan dilakukan gelar perkara. “Semua keputusannya nanti ditentukan saat gelar perkara,” tandasnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#gelar perkara #laporan masyarakat #SpPD #DPRD #Korupsi #Lombok Utara