Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Saksi Ahli Lulusan Amerika Tak Sepakat Kerugian Negara Kasus Korupsi Shelter Tsunami Lombok Dihitung Total Loss

M Islamuddin • Jumat, 2 Mei 2025 | 09:25 WIB

Terdakwa korupsi gedung Shelter Tsunami Lombok Utara Aprialely Nirmala dan Agus Heriyanto bersiap meninggalkan sidang usai mendengarkan keterangan ahli, Rabu (30/4). (Harli/Lombok Post)
Terdakwa korupsi gedung Shelter Tsunami Lombok Utara Aprialely Nirmala dan Agus Heriyanto bersiap meninggalkan sidang usai mendengarkan keterangan ahli, Rabu (30/4). (Harli/Lombok Post)

LombokPost - Terdakwa korupsi proyek gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Lombok Utara Aprialely Nirmala menghadirkan saksi meringankan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut menghadirkan dua saksi ahli konstruksi dan ahli pengadaan barang/jasa pada persidangan. 

Tak main-main, ahli yang dihadirkan adalah ahli teknik lulusan The Pennsylvania State University Park Amerika Serikat, Ir Ar Jimmy Siswanto Juwana dan Ir Riad Horem yang merupakan tenaga ahli Menteri PUPR Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Sesuai keahliannya, Jimmy Siswanto menyebutkan, dirinya tidak sepakat dengan perhitungan kerugian negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyatakan total loss. Menurut BPKP, disebutkan dasar perhitungan total loss tersebut dikarenakan mutu beton menurun dan asas pemanfaatan tidak terpenuhi, sehingga terjadi kegagalan bangunan. ”Kalau menggunakan metode perhitungan total loss saya tidak sependapat,” kata Jimmy Siswanto memberikan kesaksian. 

Dia menganalogikan, kerusakan bangunan gedung TES itu seperti mobil ambulans. Kondisi mobil ambulan itu empat rodanya sedang bocor. “Karena kebocoran itu ambulans tidak dapat difungsikan. Tetapi, mobil ambulan itu tidak mungkin dibuang, karena ban dapat diganti. Bahkan bisa difungsikan kembali,” kata Jimmy Siswanto mencontohkan. 

Dia juga sudah turun ke lapangan. Kerusakan yang terjadi pada gedung TES Tsunami itu termasuk kategori ringan. Kerusakannya ada di lantai dasar, tangga dan ramp. Begitu juga di lantai dua, tiga, dan empat yang rusak hanya tangga dan ramp. ”Itu tidak runtuh, tetapi kenapa dihitung runtuh,” bebernya. 

Keruntuhannya juga diakibatkan karena persoalan gempa. Pihaknya mengungkapkan, pernah melakukan kajian terhadap struktur bangunan tedampak gempa di Palu, Padang, dan Mamuju. Kondisinya persis seperti bangunan TES Tsunami di Lombok Utara. “Saya nyatakan, kondisi bangunan dalam keadaan andal. Artinya, tidak terjadi deformasi, tidak ada keretakan, hanya ada pengelupasan kulit beton di lantai dasar saja," ujarnya.

Jika dipersentasekan kerusakannya hanya 4,26 persen. Apabila dikalkulasikan dengan anggaran, nilai kerusakannya hanya mencapai Rp 890 juta. ”Artinya, konstruksi itu masih bisa diperbaiki,” ungkapnya. 

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Aturan tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara di pasal 34. 

”Saya juga yang turut menyusun aturan itu. Ada disebutkan aturan tentang tingkat kerusakan bangunan gedung. Itu terdapat dalam pasal 173 ayat (7) PP 16,” tegasnya. 

Ahli lain, Ir Riad Horem yang merupakan tenaga ahli Menteri PUPR Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menerangkan, terdakwa Aprialely Nirmala sebagai PPK sudah melakukan peruahan terhadap Detail Engineering Design (DED). Dalam aturan, tidak ada diatur secara tertulis dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang masih menjadi landasan pelaksanaan lelang pada pengadaan tahun 2014 atas perubahan DED. ”Jadi, perubahan yang dilakukan pelaksanaan itu dibenarkan,” terang Riad. 

PPK sebagai pelaksana proyek berwenang menetapkan seluruh dokumen persyaratan lelang. Mulai dari harga perkiraan sementara (HPS), DED, spesifikasi teknis, dan waktu pelaksanaan proyek. 

"Jadi, PPK itu, dia yang memulai, dia juga yang mengakhiri. Makanya, apa yang ditugaskan ke dia, bisa saja dilihat kembali olehnya, sah-sah saja, artinya semua dokumen bisa dia sesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan, bukan berdasarkan keinginan,” bebernya. 

Perihal perubahan DED pada tahun 2014 yang tidak ada tanda tangan konsultan perencana dan menjadi kelengkapan dokumen syarat lelang pada sistem pengadaan E-procurement (Eproc), menurut dia, hal tersebut juga tidak menjadi masalah sesuai yang tertera dalam Perpres 54 tahun 2010. "Tidak ada aturan baku soal syarat dokumen lelang yang di unggah ke sistem Eproc itu harus ada tanda tangan pihak terkait. Sama seperti karcis tol, itu tidak ada tanda tangan, tetapi itu sah," ujar Riad.

Penasihat Hukum Aprialely Nirmala, Aan Ramadan mengatakan, keterangan ahli tersebut sudah membantah apa yang menjadi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Mulai dari perhitungan BPKP yang menganggap kerugian negara total loss dan persoalan perubahan DED yang dianggap menjadi perbuatan melawan hukumnya. “Dua ahli yang memberikan kesaksian itu sangat membuka perkara ini. Sesuai dengan aturan hukum dan keilmuan konstruksinya,” kata Aan. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#KPK #Korupsi #Shelter Tsunami #Lombok #Lombok Utara