LombokPost - Kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan pembangunan NTB Convention Center (NCC) tak berhenti di dua tersangka.
Penyidik Kejati NTB sedang membidik tersangka lain pada kasus yang merugikan keuangan negara belasan miliar ini.
Proses terus berlanjut hingga kini dan dan mengembangkan ke tersangka lainnya.
Baca Juga: Pelimpahan Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi NCC ke Pengadilan Ditunda, Ini Alasan Jaksa
"Ya, kami ada kembangkan ke tersangka lain," kata Kajati NTB Enen Saribanon saat ditemui di kantornya, Rabu (7/5).
Berkas penyidikan untuk calon tersangka lain masih dilengkapi. Sehingga perlu pemeriksaan tambahan lagi terhadap saksi-saksi.
"Makanya kemarin kami periksa TGB (mantan Gubernur NTB), itu terkait dengan berkas penyidikan yang lain. Tetapi tetap berkaitan dengan kasus NCC," ujarnya.
Baca Juga: Kasus NCC, Rosiady dan Doli Segera Disidangkan Usai Berkas Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Kejati masih merahasiakan siapa calon tersangka lain yang bakal terseret lagi dalam kasus tersebut. Sebab, masih dalam proses pendalaman. "Kami lakukan pendalaman juga. Belum bisa kita sampaikan," tegasnya.
Jaksa sudah mendapatkan simpul atau benang merahnya dalam kasus tersebut. Namun, Enen masih enggan membeberkan ke publik.
"Tunggu saja" ujarnya.
Enen menegaskan, pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional.
Siapapun yang terlibat berdasarkan fakta penyidikan akan tetap dijadikan sebagai tersangka.
"Kami tegak lurus. Tidak takut dengan siapa-siapa. Kami gunakan kacamata kuda," tegasnya.
Dari pemeriksaan TGB tersebut, jaksa mendapatkan banyak petunjuk.
"Apa yang kita ingin dapatkan dari hasil pemeriksaan TGB sudah kita dapatkan," bebernya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan NCC, Berkas Perkara Mantan Sekda NTB Dinyatakan Lengkap
Diketahui, dalam kasus tersebut jaksa sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Doli Suthaya.
Dua tersangka sudah dilakukan tahap dua. Tinggal dilimpahkan ke pengadilan. "Kami masih sempurnakan berkasnya untuk segera kita limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," kata dia.
Pada kasus itu jaksa sudah mengantongi kerugian keuangan negara pada kasus tersebut. Berdasarkan perhitungan akuntan publik, kerugian negara Rp 15,2 miliar.
Angka kerugian muncul dari nilai aset yang belum terbayarkan. Selain itu ada juga dana garansi tidak dibayarkan ke Pemprov NTB.
Ditambah dengan adanya pergantian bangunan Bapelkes yang berdiri di atas lahan NCC hanya diganti Rp 6 miliar yang seharusnya dibayarkan Rp 12 miliar.
Diketahui, PT Lombok Plaza bekerja sama dengan Pemprov NTB sejak tahun 2012-2016.
Baca Juga: Soroti Kasus NCC, Ahli Pidana Unram: Secara Teori, Kasus Perdata Bisa Masuk Tipikor
Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji