LombokPost - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan lahan eks lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan, Lombok Utara terus berlanjut.
Kejati NTB mulai menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Potensi yang menjadi proyeksi perhitungan kerugian negara adalah adanya penyewaan lahan yang dilakukan sejumlah pengusaha di kawasan Gili Trawangan.
"Ya, masih hitung potensinya saja dulu," kata Kajati NTB Enen Saribanon, Kamis (8/5).
Nilai sewa lahan di kawasan tersebut cukup besar. "Padahal mereka bukan sebagai pemilik. Melainkan lahan itu adalah milik pemerintah," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi sewa lahan eks GTI sudah naik penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tanggal 10 September 2024 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 6 Januari.
"Ya, sudah penyidikan kasus itu," ucapnya.
Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebab beberapa masyarakat yang menempati lahan eks GTI seluas 65 hektare itu telah menyewakan tanpa alas hak.
Padahal sebelumnya lahan tersebut pernah dikerjasamakan Pemprov NTB dengan PT GTI.
"Artinya lahan itu adalah milik Pemprov NTB," ungkapnya.
Mereka menyewakan tanpa sepengetahuan Pemprov NTB merupakan tindakan pidana.
Sebab, itu tercatat sebagai aset daerah.
"Ya, jelas itu tindak pidana korupsi kalau jual atau disewakan lahan milik daerah tanpa hasil sewa atau penjualannya ke pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala UPT Tramena Dispar NTB yang pernah dipanggil Kejati NTB mengungkapkan lahan yang disewakan pun bervariasi.
Mulai dari lahan seluas 4 are, 7 are, 15 are, 19 are, hingga yang terluas 20 are.
Penyewaan yang diterima pun bervariasi. Mulai dari harga puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji