Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Temukan Penyaluran Bansos Pokir DPRD Mataram Tak Sesuai Prosedur

nur cahaya • Jumat, 16 Mei 2025 | 09:30 WIB

 

Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiono
Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiono
LombokPost - Kejari Mataram terus melengkapi alat bukti kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) DPRD Kota Mataram Tahun 2022.

Tim Kejari Mataram pun melakukan pengecekan langsung dan turun ke lapangan.

Hasilnya memang ditemukan ada penyaluran bansos tidak sesuai dan salah sasaran.

”Kami sudah turun, kami temukan adanya penyaluran Bansos yang tidak sesuai,” kata Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiono saat ditemui di kantornya, Kamis (15/5). 

Munculnya penyaluran yang tidak sesuai tersebut karena prosesnya tidak memiliki juklak juknis. Selain itu, penerima bansos tidak terverifikasi. ”Itu sudah, salah cara penyalurannya,” kata dia. 

Dari hasil penelusuran di lapangan, jaksa menemukan Bansos yang seharusnya diperuntukkan bagi pedagang malah tidak tepat sasaran. Sebagian besar yang menerima Bansos tersebut bukanlah pedagang.

Baca Juga: Penyidik Lengkapi Data Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Bansos Pokir DPRD Kota Mataram

”Kelompok pedagang yang menerima pun baru-baru dibentuk. Setelah kita cek di lapangan, penerimanya bukan seorang pedagang,” bebernya. 

Dengan penyaluran yang tidak sesuai prosedur, memunculkan potensi kerugian keuangan negara. Namun, Mardiono masih merahasiakan potensi kerugian negara tersebut.

”Tidak bisa kita sebutkan,” kelitnya. 

Baca Juga: Kejari Mataram Panggil Kelompok Penerima Bansos Pokir DPRD Mataram

Hasil temuan di lapangan tersebut menjadi dasar untuk perhitungan kerugian negara. Itu nantinya akan dikoordinasikan kembali dengan BPKP sebagai auditor.

“Kita akan segera gelar perkara lagi,” ungkapnya. 

Berdasarkan data, masing-masing kelompok mendapatkan Rp 50 juta. Per kelompok berisikan 10 orang anggota. Artinya, per anggota kelompok usaha tersebut mendapatkan Rp 5 juta. 

Kasus yang diusut Kejari Mataram itu adalah Bansos dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram tahun 2022.

Sumber anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Bansos itu disalurkan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). 

Baca Juga: Pelapor Korupsi SPPD dan Pokir DPRD KLU Serahkan Dokumen Tambahan ke Jaksa

Khusus yang diusut jaksa tersebut, Bansos yang disalurkan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram. Total anggaran yang dititipkan melalui Disdag sebesar Rp 6 miliar.

Diduga penerima Bansos tersebut tidak mengajukan proposal terlebih dahulu. Namun, langsung terinput pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram. 

Photo
Photo

Disdag sebagai penyalur, tidak pernah memverifikasi masing-masing kelompok penerima Bansos. Mereka langsung membagikan ke masing-masing anggota kelompok. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#pokir #Kejari #DPRD #Bansos #DBHCHT #Mataram