LombokPost - Kejari Mataram masih mendalami kasus korupsi penjualan aset Pemkab Lombok Barat (Lobar) di Desa Bagik Polak.
Aset tersebut diduga dijual oknum pejabat desa ke orang lain. ”Kasus itu sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiono.
Berdasarkan penelusuran Koran ini, tanah pecatu itu masih tercatat sebagai aset di Pemkab Lobar. Namun, tiba-tiba disertifikatkan Kepala Desa (Kades) melalui program prona.
“Yang di atas nama sertifikatnya adalah milik kepala desa yang sampai saat ini masih aktif menjabat,” jelasnya.
Setelah disertifikatkan, kepala desa menjual ke orang lain. Dijual dengan harga Rp 300 juta. ”Tetapi, baru menerima uang muka sekitar Rp 148 juta,” kata dia.
Pembeli tidak mau melanjutkan pembayaran dikarenakan tanah tersebut bermasalah.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penjualan Tanah Pemda Lobar di Bagik Polak, Kejari Mataram Segera Tetapkan Tersangka
”Kami juga sudah periksa pihak pembeli,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi aset Pemkab Lobar tersebut berpindah lagi ke orang lain, jaksa sudah menyita aset tersebut.
“Kami sudah turun pasangkan plank di atas tanah itu,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Penjualan Aset Pemda Lobar, Kades Bagik Polak Bantah Terima Uang
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, jaksa kini sudah memiliki gambaran calon tersangka. Saat ini, pihaknya masih menghitung potensi kerugian negara.
“Kami masih koordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” terangnya.
Jika hasil perhitungan kerugian negara selesai, pihaknya akan melakukan gelar perkara guna penetapan tersangka.
“Gambaran tersangka kan sudah ada,” kata dia.
Saat ini, jaksa masih memeriksa sejumlah saksi. Termasuk pihak dari Pemkab Lobar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat.
“Semua masih kita dalami lagi,” kata dia.
Dia menegaskan, alat bukti yang dikantongi dirasa cukup. Kini, pihaknya sedang memperkuat dengan keterangan saksi.
“Termasuk nanti kita akan periksa saksi ahli,” ungkapnya.
Mardiono memastikan kasus tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
”Pasti selesai,” tegasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji