Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Korupsi NCC, Dolly Ubah Sepihak RAB Labkesda, Rosiady Tak Laporkan Perubahan Perjanjian  ke TGB

nur cahaya • Selasa, 3 Juni 2025 | 08:12 WIB

 

SIDANG PERDANA: Terdakwa korupsi pengelolaan NCC Rosiady Sayuti berjalan ke luar sidang usai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Mataram, Senin (2/6).
SIDANG PERDANA: Terdakwa korupsi pengelolaan NCC Rosiady Sayuti berjalan ke luar sidang usai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Mataram, Senin (2/6).

LombokPost - Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti menjalani sidang perdana perkara korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, kemarin (2/6). Agendanya pembacaan dakwaan. 

Pembacaan dakwaan Rosiady tersebut terpisah dengan terdakwa lain, Dolly Suthajaya, yang juga mantan Direktur PT Lombok Plaza. 

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Rosiady sebagai Sekda NTB pada tahun 2016 tidak melaporkan hasil penyusunan naskah perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ke Gubernur NTB, TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Baca Juga: Kajati NTB Ungkap Bakal Ada Tersangka Lagi di Kasus Korupsi NCC

”Laporan atas naskah final perjanjian kerja sama antara PT Lombok Plaza dengan Pemprov NTB tidak dilaporkan kepada saksi TGH Muhammad Zainul Majdi selaku penguasa BMD (Barang Milik Daerah),” kata tim JPU Ema Muliawati membacakan dakwaan. 

Sebelumnya, pada 23 Juni 2016, TGB selaku gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 032-590 tentang Tim Penilai / Perhitungan Kontribusi / Royalti Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi.

Ditunjuk sebagai Penanggung jawab adalah terdakwa Rosiady Sayuti dan Ketua adalah Kepala BPKAD NTB Supran. 

Baca Juga: Mantan Gubernur NTB TGB Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi NCC

”Mereka diminta merumuskan dan menetapkan metode perhitungan kontribusi dan royalti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menetapkan besarnya kontribusi yang harus dibayarkan PT Lombok Plaza dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur NTB,” ujarnya. 

Selain itu, pada 22 Juli 2016 TGB juga menerbitkan SK Nomor: 032-632 Tahun 2016 tentang Tim Penyusun / Penulis Naskah Perjanjian Kerja sama Barang Milik Pemprov NTB.

Dalam surat tersebut, Rosiady diminta melaksanakan inventarisasi aset-aset milik daerah untuk menghasilkan PAD; menerima dan meneliti permohonan pemanfaatan yang diajukan masyarakat atau pihak kedua; Melakukan penelitian survey lapangan; menyusun naskah perjanjian kerjasama; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas ke Kepala BPKAD NTB. 

Baca Juga: Pelimpahan Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi NCC ke Pengadilan Ditunda, Ini Alasan Jaksa

”Berdasarkan SK dari Gubernur NTB saat itu, tim menjalankan tugas. Mulai menyusun draft perjanjian kerja sama,” ungkapnya. 

Dalam draft perjanjian kerja sama tersebut muncul kewajiban dari PT Lombok Plaza untuk mengganti jumlah gedung yang berada di atas lahan NCC yang berada di Jalan Bung Karno.

Dalam perjanjiannya, disebutkan biaya pembangunan gedung pengganti Laboratorium Kesehatan  Pulau Lombok Rp 12,485 miliar. Juga gedung bangunan PKBI Rp 957,9 juta. 

Setelah draft selesai dikerjakan, mulai dibahas mengenai bangunan lahan yang berada di atas lahan NCC tersebut untuk diganti. 

Baca Juga: Kasus NCC, Rosiady dan Doli Segera Disidangkan Usai Berkas Tersangka Dilimpahkan ke JPU

”Selain melaksanakan pembangunan gedung pengganti, terdakwa Dolly juga diminta membayar royalti selama tiga tahun semenjak perjanjian ditandatangani Rp 750 juta per tahun,” bebernya. 

Dalam perjalanannya, uang penggantian gedung Labkes dan PKBI tidak berjalan sesuai dengan perjanjian.

Terdakwa Dolly menunjuk sendiri perusahaan swasta, CV Adi Cipta sebagai konsultan perencana dan PT Prima Bumi Agung sebagai kontraktor dan PT Gumi Adimira sebagai Konsultan Pengawas. 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

”Terdakwa Dolly juga memerintahkan kepada saksi S Mardi untuk mengubah RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang sudah disusun,” ujarnya. 

RAB yang awalnya Rp 12,485 miliar diubah menjadi Rp 6 miliar. ”Bangunan yang seharusnya bisa jadi dua lantai malah dibuat satu lantai,” bebernya. 

Tim ahli teknik PUPR NTB pernah mengecek fisik gedung baru tersebut pada 22 November 2024 lalu. Hasilnya, realisasi nilai fisik bangunan Gedung Balai Laboratorium Kesehatan itu Rp5.023.463.000. Tidak sesuai dengan nilai RAB dalam perjanjian kerja sama.

Baca Juga: Kasus NCC, Rosiady dan Doli Segera Disidangkan Usai Berkas Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Selain itu, bangunan tersebut tidak sesuai dengan Permen PU nomor 45 Tahun 2007 dan keputusan gubernur nomor 499 Tahun 2012. Sehingga bangunan gedung yang dihasilkan tidak tepat mutu, waktu, dan biaya.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2025, tim ahli dari Kementerian Kesehatan RI juga turun melakukan pengecekan. Kesimpulannya, bangunan pengganti Labkesda belum sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 605/MENKES/SK./VII/2008. Tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.

Sehingga memunculkan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. 

”Gedung pengganti yang menjadi tanggungjawab dari  PT Lombok Plaza memunculkan potensi kerugian negara,” kata Ema. 

Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post

Selain itu, kerugian keuangan negara itu muncul dari adanya royalti Rp 750 juta per tahun. Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 15,2 miliar. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#NCC #Korupsi #Sekda #TGB #Perjanjian