Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mabes Polri Turun Tangan Usut Tambang Ilegal Sekotong

Harli Arl • Rabu, 2 Juli 2025 | 08:36 WIB

TAMBANG ILEGAL: Terlihat dari atas ada aktivitas tambang ilegal yang pernah diatensi KPK di wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar), beberapa waktu lalu.
TAMBANG ILEGAL: Terlihat dari atas ada aktivitas tambang ilegal yang pernah diatensi KPK di wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar), beberapa waktu lalu.

LombokPost–Penanganan kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, terus berlanjut. Polres Lombok Barat (Lobar) kini melibatkan Mabes Polri.

“Kami bersurat ke Polda NTB, nanti Polda yang bersurat ke Mabes Polri, dan pihak Mabes yang bersurat ke kementerian. Seperti itu mekanismenya,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Selasa (1/7).

Baca Juga: Bos Tambang Sekotong Asal China Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Meskipun sudah memasuki tahap penyidikan, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. “Penyidikannya masih berjalan. Tidak berani kita hentikan,” tegasnya.

Menurutnya, koordinasi telah dilakukan dengan sejumlah pihak, termasuk Polda NTB, Mabes Polri, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun hingga kini belum ada balasan resmi dari instansi terkait.

Penyidik juga telah meminta data-data Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang pernah bekerja di lokasi tambang tersebut.

Permintaan itu dikirimkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, namun belum mendapatkan tanggapan.

Baca Juga: Bos Tambang Sekotong Asal China Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Kasus ini sebenarnya mulai ditangani sejak sebelum Lalu Eka menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Lombok Barat.

Sejumlah barang bukti pun telah diamankan, antara lain satu unit alat berat, dua dump truck, dan berbagai bahan kimia yang kini masih diamankan di Mapolres Lombok Barat.

“Berkasnya masih tetap berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini juga diusut oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra), mengingat aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan hutan lindung.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTB sejak Selasa, 8 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Tujuh WNA China yang Disinyalir Terlibat Tambang Sekotong Sudah Tinggalkan Indonesia

Kasus tambang ilegal ini pun menjadi atensi nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turun tangan karena aktivitas ilegal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara, tidak hanya dari aspek lingkungan, tetapi juga dari sektor pajak dan pendapatan daerah.

KPK bahkan sempat memasang plang pelarangan aktivitas pertambangan di wilayah Sekotong pada Jumat, 4 Oktober 2024, sebagai bentuk tindakan pencegahan.

Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB mencatat, terdapat 25 titik tambang ilegal di Sekotong dengan total luas mencapai 98,19 hektare.

Aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan omzet sekitar Rp 90 miliar per bulan atau Rp 1,08 triliun per tahun, hanya dari tiga lokasi stockpile (tempat penampungan) di satu titik tambang.

Tambang-tambang ilegal ini tersebar di tiga desa, yakni Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Blongas, semuanya berada di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Editor : Akbar Sirinawa
#Mabes Polri #tambang ilegal #Sekotong