LombokPost - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram sudah mengirim surat pemanggilan terhadap tersangka korupsi pengadaan masker di Pemprov NTB.
Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan.
Pemanggilan dilakukan bertahap, yang awal dipanggil dua tersangka terlebih dahulu.
Baca Juga: Penyidik Layangkan Panggilan untuk Enam Tersangka Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB
”Kita panggil dua tersangka dulu,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra, Minggu (6/7).
Sebelumnya, Polresta Mataram sudah menetapkan enam orang tersangka.
Yakni, mantan kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; beserta pejabat Pemprov NTB seperti Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah, dan Dewi Noviany.
Baca Juga: Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Pemprov NTB Diperiksa Akhir Juni Ini
Penyidik enggan membeberkan siapa tersangka yang bakal dipanggil terlebih dahulu. “Kalau itu tidak bisa saya beritahukan,” kelitnya.
Polisi memanggil tersangka secara terpisah dikarenakan jumlah penyidik yang terbatas.
Ditambah lagi, ada beberapa kasus korupsi yang sedang diusut harus diselesaikan secepatnya.
Baca Juga: Polresta Mataram Periksa Saksi Hingga ke Pulau Sumbawa Terkait Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB
”Jumlah kami terbatas. Penyidik kami juga sedang menangani kasus korupsi sewa alat berat. Harus segera dituntaskan,” kata dia.
Tersangka yang dipanggil tersebut akan memberikan keterangan atas berkas tersangka lainnya. Sebab, mereka belum pernah diperiksa lagi setelah penyidik menetapkan tersangka. ”Nanti berkasnya kan kita split. Mereka saling memberikan kesaksian pada berkas masing-masing tersangka,” bebernya.
Wilandra mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut ada beberapa pejabat Pemprov NTB yang juga masih aktif menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Khusus untuk mereka yang masih menjabat, penyidik bakal menembuskan surat panggilannya ke Gubernur NTB. ”Kami tembuskan ke situ sebagai bentuk pemberitahuan dan meminta bantuan apabila tersangka yang masih menjabat di pemerintahan tidak kooperatif memenuhi panggilan,” ujarnya.
Sementara itu, bagi tersangka yang sudah tidak menjabat atau pensiun, pemanggilannya akan diberikan secara langsung. ”Atau nanti ditembuskan ke penasihat hukum masing-masing tersangka,” kata dia.
Dari serangkaian penyidikan, polisi sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kerugian negara mencapai Rp 1,58 miliar.
Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi menerapkan itu berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan sejak 2023 lalu.
Penyidik menemukan dugaan mark up harga. Misalnya, Rencana Anggaran Biaya per maser dihargai Rp 15 ribu. Tetapi, diserahkan ke pihak kedua yang membuat masker Rp 10 ribu. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam