Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BPK NTB Ungkap Dugaan Markup Belanja Barang di RSUD Kota Bima

Lombok Post Online • Selasa, 8 Juli 2025 | 10:00 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Tim BPK NTB mengungkap dugaan markup harga Belanja Barang dan Jasa (BBJ) di RSUD Kota Bima senilai Rp 107 juta.

Harga penyedia dengan yang tercantum dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terdapat perbedaan.

Dari hasil pemeriksaan dokumen SPJ belanja makanan dan minuman, fotocopy, dan servis printer/scanner serta konfirmasi kepada penyedia, diketahui terdapat perbedaan antara harga yang tercantum dalam SPJ dengan harga sebenarnya yang dibayarkan RSUD Kota Bima kepada penyedia. 

Baca Juga: RSUD Kota Bima Naik Jadi Tipe C, Gedung Berlantai Tiga dan Punya 100 Tempat Tidur

BPK menjelaskan, harga yang tercantum dalam SPJ tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang dibayarkan secara riil.

Menurut keterangan penyedia, dokumen kuitansi yang digunakan dalam SPJ tersebut disalin ulang oleh pihak RSUD Kota Bima dengan alasan untuk menyesuaikan nilai pajak. 

Selain itu, terdapat perbedaan pada stempel yang tercantum dalam kuitansi yang dilampirkan dalam SPJ.

Baca Juga: Tanggapan RSUD Kota Bima soal Ibu Hamil Keguguran Usai Tak Ditangani Dokter Kandungan

Penyedia menyampaikan kuitansi dengan stempel berbeda tersebut bukan merupakan salinan yang dikeluarkan oleh pihaknya, dan tidak mengakui penggunaan stempel yang berbeda dari stempel resmi milik penyedia. 

Hasil permintaan keterangan dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Bendahara Pembantu pada RSUD Kota Bima, diketahui dana selisih belanja yang disajikan dalam SPJ digunakan untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dianggarkan serta dipertanggungjawabkan.

"Pengeluaran tersebut berupa dana taktis (dana cadangan untuk hal-hal atau keperluan yang mendesak) RSUD Kota Bima," demikian penjelasan pihak RSUD Kota Bima sebagaimana yang dikutip dalam LHP BPK. 

Baca Juga: Jadi Kado Istimewa HUt ke-6, RSUD Kota Bima Raih Akreditasi Paripurna

Pemeriksaan secara uji petik lebih lanjut atas realisasi belanja diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas belanja fotocopy Rp 35.010.000, servis printer/scanner Rp 1.250.000, dan makanan dan minuman Rp 70.929.605.

Belanja tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa BLUD Rp 107.189.605," sebut BPK.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Wali Kota Bima agar memerintahkan Direktur RSUD Kota Bima mempertanggungjawabkan belanja barang dan jasa sesuai kondisi senyatanya.

Diminta pula agar memproses pemulihan kelebihan pembayaran senilai Rp 107.189.605 juta. 

TEMUAN BPK: Belanja barang dan jasa RSUD Kota Bima menjadi temuan BPK NTB.
TEMUAN BPK: Belanja barang dan jasa RSUD Kota Bima menjadi temuan BPK NTB.

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima Mahfud yang dikonfirmasi menyarankan agar menghubungi Inspektorat Kota Bima. "Saya tidak tau informasinya. Tapi yang jelas semua temuan BPK wajib dikembalikan paling lama 60 hari setelah keluar LHP," ujarnya.

Direktur RSUD Kota Bima dr Fathurrahman yang dikonfirmasi belum merespon.

Sementara, Inspektur Inspektorat Kota Bima HM Fakhrunraji menjelaskan, pihaknya sekarang sedang melakukan proses tindak lanjut sesuai ketentuan diberikan kesempatan selama 60 hari sejak diterima LHP. 

"Insya Allah setelah batas waktu tersebut akan kami sampaikan progresnya. Semuanya masih dalam proses tindak lanjut," jelasnya. (man/r5) 

Editor : Jelo Sangaji
#LHP #RSUD Kota Bima #NTB #bpk #SPJ