LombokPost - Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram mulai memanggil tersangka korupsi pengadaan masker.
Namun dari enam tersangka yang sudah ditetapkan, penyidik baru memanggil dua orang tersangka.
Salah satunya, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Wirajaya Kusuma, yang kini menjabat sebagai Karo Ekonomi Setda NTB.
Baca Juga: Panggil Dua Tersangka Dulu dan Sisanya Menyusul, Kasus Korupsi Pengadaan Masker
”Ya, kita panggil karo ekonomi (tersangka Wirajaya Kusuma) dulu. Kami sudah layangkan pemanggilan hari ini (8/7),” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili saat ditemui di Mapolresta Mataram, Selasa (8/7).
Pemeriksaan terhadap Wirajaya dijadwalkan minggu depan. Dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka untuk kepentingan pemberkasan.
“Juga sekaligus akan memberikan kesaksian atas berkas tersangka yang lain,” ujarnya.
Baca Juga: Penyidik Layangkan Panggilan untuk Enam Tersangka Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB
Saat dipertegas terkait tersangka yang dipanggil akan ditahan atau tidak, Regi enggan membeberkan. ”Kita lihat saja nanti. Kami sekarang lagi fokus menyelesaikan berkas penyidikan,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut tidak hanya Wirajaya Kusuma yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada juga adik dari mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Dewi Noviany. Ditambah pejabat Pemprov NTB Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah.
Dipastikan, lima tersangka lain akan dipanggil setelah pemeriksaan Wirajaya selesai. ”Setiap pekannya akan kita layangkan panggilan tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Pemprov NTB Diperiksa Akhir Juni Ini
Diketahui, dari serangkaian penyidikan, polisi menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kerugian negara Rp 1,58 miliar.
Angka itu muncul dari pengadaan masker yang diduga harganya dimarkup. Misalnya, Rencana Anggaran Biaya per maser dihargai Rp 15 ribu. Tetapi, diserahkan kepada pihak kedua yang membuat masker Rp 10 ribu.
Sementara, enam tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (arl/r5)
Editor : Pujo Nugroho