Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Putusan Banding, Agus Buntung Tetap Kena 10 Tahun Penjara

Lombok Post Online • Sabtu, 19 Juli 2025 | 10:12 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Pengadilan Tinggi (PT) NTB sudah memeriksa berkas banding terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

Hasilnya, majelis hakim tingkat banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Agus Buntung tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Berdasarkan putusan pada pengadilan tingkat pertama divonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara, Agus Buntung Ajukan Banding, Jaksa Tak Tinggal Diam

Dari data SIPP PN Mataram, dalam amar putusan majelis hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025. Dalam putusan hakim, turut disebutkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo membenarkan terkait putusan banding tersebut. Pihak PN Mataram sudah menerima salinannya.

"Ya, putusannya kemarin tanggal 16 Juli itu untuk terdakwa Agus," kata Kelik. 

Baca Juga: Agus Buntung Lawan Putusan Hakim, Pengacara Agus Nyatakan Banding Kasus Pelecehan Seksual

Langkah selanjutnya atas putusan itu, pihaknya berkewajiban menyampaikan ke terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Rencananya hari ini (kemarin), kita surati ke masing-masing pihak atas putusan itu," kata dia. 

Setelah mereka menerima salinan tersebut, masing-masing pihak memiliki hak untuk melayangkan kasasi.

Baca Juga: Jejak Kontroversi Agus Buntung, Dari Rayuan Maut hingga Bui 10 Tahun, Kini Banding Segera Ditempuh!

"Jangka waktunya tujuh hari setelah mendapatkan relas pemberitahuan atas putusan itu," jelasnya. 

Sebelumnya, JPU menuntut Agus Buntung dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun, hakim PN Mataram memvonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Agus Buntung terbukti melanggar pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

TERBUKTI BERSALAH: Terdakwa pelecehan seksual Agus Buntung turun dari mobil tahanan saat menjalani sidang di PN Mataram, beberapa waktu lalu. 
TERBUKTI BERSALAH: Terdakwa pelecehan seksual Agus Buntung turun dari mobil tahanan saat menjalani sidang di PN Mataram, beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim PN Mataram menyebutkan modus terdakwa melakukan pemaksaan setelah korban curhat mengenai mantan pacarnya yang juga pernah berbuat tidak senonoh terhadapnya. Hasil curhatan itu yang menjadi senjata Agus untuk memaksa korban untuk melayaninya di salah satu Homestay di wilayah Rembiga, Mataram. 

Selain itu, ada juga korban lain yang juga pernah dilecehkan terdakwa. Itu terjadi di kos-kosan wilayah Cakranegara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#putusan #banding #penjara #Mataram #NTB #pengadilan