Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PSDKP Evaluasi Hasil Pengecekan Reklamasi Gili Gede Sekotong

Harli Arl • Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:02 WIB
TURUN LAPANGAN: Tim dari PSDKP Lotim turun mengecek bangunan di tengah laut yang diduga hasil reklamasi di Gili Gede, Sekotong, Rabu (6/8).
TURUN LAPANGAN: Tim dari PSDKP Lotim turun mengecek bangunan di tengah laut yang diduga hasil reklamasi di Gili Gede, Sekotong, Rabu (6/8).

LombokPost-Tim Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lombok Timur (Lotim) sudah turun mengecek dugaan bangunan reklamasi di Gili Gede, Sekotong.

Hasil pengecekan itu sudah dikirim ke PSDKP Benoa.

"Laporannya (hasil turun ke lapangan) baru kemarin kami terima, jadi masih harus evaluasi apakah ada pelanggaran atau tidak. Nanti bagaimana hasilnya, akan kami sampaikan kembali ke Satwas SDKP Lombok Timur," kata Ketua Tim Intelijen dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Benoa Rio Madya. 

Langkah selanjutnya, mereka akan melakukan pendalaman hasil pengecekan lapangan yang kini menjadi rangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan tersebut.

Salah satunya, berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar yang memiliki kewenangan tentang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Karena ini ada kaitan dengan perizinan KKPRL, jadi kami butuh koordinasi dengan BPSPL. Termasuk juga nanti dengan direktorat teknis," jelasnya.

Baca Juga: Reklamasi di Gili Gede jadi Sorotan Publik, Satwas SDKP Lotim Bakal Turun Cek Lapangan

Pada saat turun lapangan, Tim Satwas SDKP Lombok Timur sudah mengkonfirmasi langsung ke pelaku usaha yang diduga melakukan reklamasi pantai di perairan Gili Gede.

Kawasan itu juga sudah masuk kawasan konservasi perairan daerah NTB.

"Kita minta keterangan dokumen," jelasnya. 

Saat melihat dokumen itu, PT Thamarind Dive Resort yang menjadi pelaku usaha menunjukkan izin lokasi perairan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Dokumen itu sama seperti  dokumen KKPRL. 

Tetapi, yang berlaku saat ini adalah harus mengantongi KKPRL.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Nanti akan kami komunikasikan lagi itu dengan BPSPL karena soalnya sebelum ada perubahan, dokumen itu (izin lokasi perairan dan UKL-UPL) sudah dapat dikatakan sah, tetapi dalam peraturan harus ada perubahan, jadi mungkin tinggal update saja istilahnya," terangnya.  

Baca Juga: Reklamasi di Gili Gede Diduga Belum Kantongi Izin, Kini Masuk Meja Kejati NTB

Termasuk juga dengan keberadaan dermaga di pesisir pantai dekat lokasi reklamasi. 

Dermaga tersebut masih berada dalam kawasan izin lokasi perairan milik PT Thamarind Dive Resort selaku pihak pengelola.

"Ini tetapi masih informasi awal, kalau itu dermaga) masuk kawasan izinnya. Malah yang digunakan itu lebih sedikit dari pada yang diizinkan," katanya.

Koordinator Satwas SDKP Lombok Timur Budi Prasetio mengatakan, pulau kecil dengan luas mencapai 4 are di perairan Gili Gede tersebut bukan hasil reklamasi.

Tetapi, itu belum bisa dipastikan.

"Itu seperti tersus (terminal khusus)," kata Budi. 

Konstruksi dari pulau kecil hasil reklamasi di kawasan konservasi perairan daerah NTB itu terlihat dibangun secara permanen dan berpotensi merusak biota laut.

"Nah kalau itu nanti dari BPSPL, soalnya kemarin saya cek ada izin lingkungan ada UKL-UPL, ada izin lokasi perairannya. Yang pastinya BPSPL yang bisa jelaskan," ujarnya.

Editor : Kimda Farida
#PSDKP #Lombok Barat #Gili Gede #reklamasi