LombokPost - Pria berinisial A belum juga kapok masuk penjara.
Pengedar sabu asal Pejarakan Karya, Ampenan, Kota Mataram itu ditangkap lagi, Sabtu (6/9) malam.
Pelaku ditangkap di depan gang rumahnya.
Baca Juga: Pengantin Baru di Mataram Nekat Jadi Pengedar Sabu, Suaminya Dikerangkeng, Istri Kabur
”Kita tangkap di depan gang rumahnya,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kemarin.
Saat penangkapan, pria berusia 35 tahun itu berusaha melarikan diri. Juga mencoba untuk membuang barang bukti sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanannya.
”Kami yang sudah menargetkan pelaku A ini berhasil menangkapnya,” kata dia.
Baca Juga: Gerebek Kos-kosan di Kota Bima, Dua Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 52 Poket Sabu
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang coba dibuang A.
”Total ada sebanyak enam poket sabu,” bebernya.
Dari barang bukti yang diamankan itu, polisi melanjutkan penggeledahan rumah A.
Baca Juga: Curi Motor Pacar untuk Beli Sabu dan Judi, Modusnya Pinjam Motor Korban
Di rumahnya, ternyata terdapat tiga orang yang sudah menunggu untuk pembelian sabu. Masing-masing berinisial K, AH, AJA.
”Mereka ini berencana akan pesta sabu,” kata dia.
Pemilik uang untuk membeli sabu itu adalah AJA. Sedangkan, K dan AH hanya diajak untuk menggunakan sabu. ”K dan AH tidak ada hubungannya dengan peredaran narkotika,” ungkapnya.
Setelah empat orang diringkus, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah A. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan narkoba.
Tiga klip sabu siap edar yang ditemukan di dalam dompet emas berwarna keemasan. Di tas tersebut juga terdapat timbangan, gunting, dan peralatan untuk menggunakan sabu. ”Anggota menemukan ada sembilan poket sabu. Total berat bruto 5,23 gram,” bebernya.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 1,02 juta. Diduga uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu. ”Handphone mereka juga sudah kita sita. Kami lakukan pengembangan melalui jejak digitalnya,” kata dia.
Dari pemeriksaan sementara handphone-nya, ditemukan ada pemesanan transaksi sabu. ”Kita masih buru jaringannya yang lain,” kata dia.
Untuk sementara ini, pria berinisial A dan AJA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji