Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Peradi Mataram Proses Oknum Pengacara Diduga Peras Zaini Arony

Lombok Post Online • Rabu, 24 September 2025 | 09:52 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Oknum pengacara berinisial H yang diduga memeras terdakwa Zaini Arony tersebut dilaporkan ke organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dugaan pemerasan terhadap mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) yang terjerat korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) itu terungkap di persidangan.

”Ya, benar sudah ada laporan terhadap oknum advokat itu,” kata Ketua DPC Peradi Mataram Asmuni, Selasa (23/9).

Baca Juga: Sikapi Vonis Bebas Ronald Tannur, DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Langkah awal akan melakukan interogasi terlebih dahulu dengan pelapor. “Kami agendakan besok, Rabu (24/9) kita panggil pelapor,” bebernya. 

Setelah melakukan interogasi terhadap pelapor, lanjut dia, baru akan dilakukan interogasi terhadap terlapor. ”Tujuannya kita mencari faktanya terlebih dahulu,” kata dia. 

Setelah semua data terkumpul, tim dari DPC Peradi itu akan mempersiapkan sidang etik. “Untuk proses sidang etik itu akan kita lakukan bersama sejumlah advokat senior,” jelasnya. 

Baca Juga: Kembali Pimpin Peradi Mataram, Dr Asmuni: Berikan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan oknum advokat tersebut. “Nanti kita lihat seperti apa hasil sidang etiknya,” kata dia. 

Sebelumnya, dugaan adanya pemerasan itu dibongkar Zaini Arony saat memberikan tanggapan terhadap keterangan terdakwa lain Lalu Azril Sopandi yang mengajukan Justice Collaborator (JC) di persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, belum lama ini.

Lalu Azril menyebutkan, jika Zaini mendapatkan uang Rp 800 juta dari pegawai PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS). Uang itu dibawa Azril lalu memberikannya kepada Zaini di Pendopo saat menjabat sebagai Bupati Lobar. 

Baca Juga: Kembali Terpilih Pimpin Peradi Mataram, Ini yang Akan Dilakukan Asmuni

Tetapi, pemberian uang tersebut dibantah langsung Zaini di persidangan. Selanjutnya, dia menceritakan adanya pemerasan terhadap dirinya yang dilakukan oknum pengacara berinisial H, yang juga menjadi pengacara Azril pada perkara LCC tersebut. Dari pengakuannya di persidangan itulah, oknum pengacara H dilaporkan ke DPC Peradi.

Sementara itu, oknum pengacara H yang dikonfirmasi di Pengadilan Tipikor Mataram terhadap adanya laporan etik dan dugaan pemerasan terhadap terdakwa Zaini Arony malah membentak-bentak media ini. Dia juga menghina media ini dengan kata-kata tak pantas.

Ketua DPC Peradi Mataram Asmuni Jelaskan Bila Peradi Sedang Proses Pengacara yang Diduga Peras Zaini Arony.
Ketua DPC Peradi Mataram Asmuni Jelaskan Bila Peradi Sedang Proses Pengacara yang Diduga Peras Zaini Arony.

Kendati demikian, Koran ini terus meminta konfirmasi terhadap H tersebut. “Saya kan sudah bilang, itu tidak benar,” bantahnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#terdakwa #Interogasi #advokat #pengacara #peradi