Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tok! Mantan Direktur PT Lombok Plaza Divonis 10 Tahun Penjara Kasus NCC

Harli Arl • Jumat, 10 Oktober 2025 | 16:38 WIB
DIVONIS: Terdakwa korupsi pengelolaan NCC Dolly Suthajaya berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Mataram, Jumat (10/10). (Harli/Lombok Post)
DIVONIS: Terdakwa korupsi pengelolaan NCC Dolly Suthajaya berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Mataram, Jumat (10/10). (Harli/Lombok Post)

LombokPost--Mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya menjalani sidang putusan dalam perkara NTB Convention Center (NCC).

Dia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara  kepada terdakwa (Dolly Suthajaya) selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati membacakan amar putusan di PN Tipikor Mataram, Jumat (10/10). 

Selain itu, terdakwa Dolly juga dibebankan membayar denda Rp 500 juta.

Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dolly juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 7,258 miliar.

Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan maka harta bendanya akan disita.

"Apabila harta benda tidak menutupi kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Putusan terhadap Dolly Suthajaya lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dia dituntut 12 tahun penjara. 

Majelis hakim pun tidak sependapat dengan uang pengganti sesuai tuntutan JPU.

Pada tuntutan JPU Dolly dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 15.258.537.000.

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, PT Lombok Plaza bekerjasama dengan Pemprov NTB sejak tahun 2012-2016.

Namun, kerja sama pemanfaatan aset seluas 3,9 hektare tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2015.

PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajibannya. Salah satunya tidak pernah memberikan kontribusi tetap ke Pemprov NTB. 

Di atas lahan tersebut terdapat bangunan Laboratorium Kesehatan dan lahan milik Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).

Notabene lahan PKBI itu merupakan bukan milik Pemprov NTB. 

Sehingga dilakukan pembangunan gedung pengganti dengan rencana awal anggarannya Rp 12 miliar.

Namun, diubah menjadi Rp 6 miliar. 

Berdasarkan perhitungan akuntan publik muncul kerugian keuangan negara. Dari perhitungannya kerugian negara pada perkara tersebut Rp 15,2 miliar. 

Angka kerugian muncul dari nilai aset yang belum terbayarkan.

Selain itu ada juga dana garansi tidak dibayarkan ke Pemprov NTB. 

Ditambah dengan adanya pergantian bangunan Labkes yang berdiri di atas lahan NCC hanya diganti Rp 6 miliar yang seharusnya dibayarkan Rp 12 miliar.

Editor : Kimda Farida
#Dolly Suthajaya #Korupsi NCC #NTB Convention Center #PT Lombok Plaza