Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hakim Banding Diskon Hukuman Ahmad Muslim, Kasus Pungli Proyek di Dikbud NTB

Lombok Post Online • Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:53 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Terdakwa korupsi pungutan liar (Pungli) pada pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim sedikit bernafas lega.

Mantan Kabid SMK Dikbud NTB divonis lebih rendah pada tingkat banding. 

Awalnya, di tingkat peradilan pertama Ahmad Muslim divonis lima tahun penjara. Pada tingkat banding, dia divonis dua tahun dan enam bulan penjara.

Baca Juga: Lawan Putusan Hakim, Eks Kabid SMK Dinas Dikbud NTB Ahmad Muslim Serahkan Memori Banding Hari Ini

"Hari ini saya sudah diberitahukan mengenai putusan banding. Hakim PT memperbaiki putusan PN Tipikor Mataram," kata Penasihat Hukum Ahmad Muslim, Asmuni, Rabu (15/10). 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB memvonis Ahmad Muslim 2,5 tahun penjara. Juga membebankan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. "Vonis hakim PT itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang saat itu menuntut klien saya 2,5 tahun penjara," kata dia.

Menurutnya, putusan majelis hakim PN Tipikor tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan. Dituntut 2,5 tahun penjara malah divonis lima tahun. "Itu kan putusannya zalim," sorotnya. 

Baca Juga: Dikbud NTB Panggil Kepala SMKN 3 Mataram, Dalami Dugaan Pungli ke Siswa

Ahmad Muslim dituntut dan divonis majelis hakim PT berdasarkan pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Nilai barang buktinya juga hanya Rp 50 juta. Kalau miliaran mungkin bisa divonis lebih berat. Saya rasa kalau nilai barang buktinya sebesar itu, tidak perlu dihukum lebih berat. Sebagai langkah memberikan rasa adil," kata dia. 

Diketahui, Ahmad Muslim terseret kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Polresta Mataram di Kantor Dinas Dikbud NTB, 11 Desember 2024 lalu. Polisi menangkap terdakwa usai menerima uang Rp 50 juta dari seorang penyedia bahan bangunan yang terlibat dalam proyek DAK Fisik di SMKN 3 Mataram.

Baca Juga: Putusan Hakim Dinilai Zalim Atas Vonis 5 Tahun Penjara Ahmad Muslim, Terdakwa Akan Banding, Kasus OTT Proyek DAK Dikbud NTB 2024

Proyek tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp 1,3 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2024. Ahmad Muslim diduga meminta fee sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek kepada para penyedia barang atau jasa, dengan ancaman pencairan anggaran akan ditunda jika permintaan tidak dipenuhi.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Ahmad Muslim dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya membenarkan putusan PT NTB telah membatalkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Mataram. Awalnya putusan tingkat PN Tipikor Ahmad Muslim divonis 5 tahun penjara. "Sekarang turun menjadi 2,5 tahun penjara," kata Sandi.

DIHUKUM LEBIH RENDAH: Terdakwa korupsi Pungli fee proyek di Dikbud NTB Ahmad Muslim berjalan ke luar persidangan usai sidang di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu.
DIHUKUM LEBIH RENDAH: Terdakwa korupsi Pungli fee proyek di Dikbud NTB Ahmad Muslim berjalan ke luar persidangan usai sidang di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu.

Terkait dengan materi putusan, Sandi tidak bisa memberikan komentar. Menurutnya, majelis hakim memiliki pandangan dan pertimbangan hukum yang berbeda-beda. "Kalau masalah itu bukan ranah saya. Bukan saya juga majelis hakimnya," ungkapnya. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Korupsi #NTB #Dikbud #Pungli #OTT