LombokPost - Berkas perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi oleh dua mantan perwira polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Dengan lengkapnya berkas tersebut, kedua tersangka segera menjalani proses persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan proses hukumnya berjalan transparan dan adil.
”Tadi (kemarin) kita sudah limpahkan berkasnya (dakwaan),” kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid, Jumat (17/10).
Untuk menyidangkan perkara tersebut, Kejati NTB menunjuk lima orang jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, Danny Curia Novitawan; Adda’watul Islamiyah; Ahmad Budi Muklish; Ricky Febriandi; dan I Dewa Narapati.
”Mereka itu merupakan jaksa terbaik yang dipilih Kejati NTB,” bebernya.
Jaksa sudah memiliki keyakinan terhadap bukti yang dimiliki saat ini.
Bukti itu didapatkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polda NTB.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris Diserahkan ke Jaksa Hari Ini
”Ini kan ada peristiwa adanya pembunuhan. Terkait dengan siapa yang melakukan atau turut melakukan nanti akan dibuka di persidangan,” ujarnya.
Pada perkara tersebut, dua atasan almarhum Brigadir Nurhadi tersebut disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; pasal 354 ayat (2) KUHP; dan atau pasal 221 KUHP tentang tindak pidana menghalangi proses hukum.
Berdasarkan data SIPP PN Mataram, terdapat sejumlah barang bukti yang disiapkan JPU.
Seperti, enam handphone, satu kaos lengan pendek, satu celana merek Nike warna biru, baju warna hitam dengan gambar motif daun, satu unit DVR CCTV Hotel The Beach House Resort Merk Hikvision, satu cincin batu akik warna hijau dengan gagang berwarna silver, dan dua unit memori Micro SD berisi rekaman CCTV klinik warna medica.
Baca Juga: Jaksa Teliti Berkas Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Selanjutnya, botol sisa minuman keras mereka Robinson Quila, tiga gelas kaca dan satunya sudah dalam kondisi pecah, empat botol air mineral, dan lainnya.
Juru Bicara PN Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya membenarkan sudah menerima dakwaan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.
”Sudah teregister di data kami,” kata Sandi.
Register pendaftaran nomor perkara dilakukan secara terpisah.
Untuk berkas perkara Ipda Haris teregister dengan nomor perkara 665/Pid.B/2025/PN Mtr. Sedangkan Kompol Yogi teregister nomor perkara 666/Pid.B/2025/PN Mtr.
Untuk menyidangkan perkara tersebut, PN Mataram telah menunjuk dirinya sebagai Ketua Majelis Hakim.
Didampingi hakim anggota Dian Wicayanti dan Ida Ayu Masyuni.
“Ya, saya sendiri KM-nya (Ketua Majelis-nya),” kata dia.
Jadwal persidangannya juga sudah ditetapkan. Sidang perdana rencananya akan dilaksanakan Senin (27/10).
”Ya, sidangnya Senin dua pekan lagi,” ujarnya.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu.
Awalnya, korban sedang bersantai di area vila. Lalu Brigadir Nurhadi berenang sendiri.
Tidak lama kemudian, atasannya Kompol Yogi melihat Nurhadi tenggelam di dasar kolam.
Kompol Yogi memanggil rekan kerjanya yang lain Ipda Haris.
Semua panik, Ipda Haris memanggil pihak hotel untuk meminta bantuan.
Pihak hotel pun membantu dengan menghubungi klinik Warna di Gili Trawangan.
Selanjutnya, korban dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG.
Hasil pengecekan EKG flat (sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien).
Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah Brigadir Nurhadi dibawa pulang ke Rumah Sakit Bhayangkara. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida