LombokPost – Skandal penyalahgunaan anggaran mengguncang Lombok Barat (Lobar) setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memastikan adanya kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar dari korupsi Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lobar Tahun 2024.
Angka fantastis ini telah dikonfirmasi berdasarkan hasil perhitungan resmi dari Inspektorat NTB.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, yang dikonfirmasi pada Minggu (9/11), menyatakan bahwa kasus ini kini memasuki babak krusial: penetapan tersangka.
"Kerugian negaranya Rp 1 miliar. Angka ini hasil perhitungan Inspektorat NTB," tegas Kajari Swardhyana.
Bansos Salah Sasaran, Ratusan Juta Menguap
Meskipun Kajari enggan membeberkan detail temuan awal, ia mengindikasikan bahwa fokus penyidikan mengarah pada penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai peruntukan dan salah sasaran.
Proses penyaluran bansos ini diduga kuat tidak melalui mekanisme penjaringan penerima manfaat yang benar.
Ironisnya, praktik dugaan korupsi ini terjadi di tengah data kemiskinan yang menunjukkan bahwa masih banyak warga miskin yang seharusnya menerima bantuan namun terlewat.
Data BPK tahun 2024 mencatat, dari total 102,71 ribu jiwa penduduk miskin di Lobar, hanya 89.000 orang yang terdata sebagai penerima bansos, menyisakan sekitar 13.710 jiwa miskin tanpa tersentuh.
"Tunggu Tanggal Mainnya": Tersangka Akan Segera Ditetapkan
Penyidik Kejari Mataram telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk beberapa anggota DPRD Lobar.
Langkah selanjutnya adalah menggelar perkara (gelar perkara) untuk menentukan secara resmi siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara senilai satu miliar rupiah tersebut.
Saat didesak mengenai jadwal pasti penetapan tersangka, Kajari Swardhyana hanya memberikan isyarat tegas.
"Nanti kita beritahukan setelah kita lakukan gelar perkara. Tunggu tanggal mainnya," tegasnya.
Indikasi kuat ini menandakan bahwa penyelidikan mendalam telah rampung dan publik akan segera mengetahui wajah-wajah di balik skandal dana rakyat ini. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida