LombokPost-Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri Puspita Sari telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun setelah ditelaah, LSPK menolak permohonan perlindungannya. "Kami tolak permohonannya," kata Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana.
Pihaknya sudah mendatangi Misri untuk mendalami seperti apa peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi. Waktu itu, dia sedang berada di tahanan Dittahti Polda NTB. "Keterangannya selalu berubah-ubah. Tidak konsisten," kata dia.
Baca Juga: Berkas Tersangka Misri Diproses Setelah Pembuktian di Persidangan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Selain itu, tidak ada keterangan dari Misri yang membuka peran orang lain. Jadi, kesaksiannya tidak memiliki relevansi terhadap penanganan perkara. "Keterangannya tidak mengetahui sama sekali, padahal saat peristiwa terjadi Misri berada di lokasi," ujarnya.
Misri berdalih lama berada di kamar mandi. Tidak mendengar apapun maupun mengetahui peristiwa bagaimana Brigadir Nurhadi dibunuh. "Kami sampai menginap di villa tempat lokasi kejadian untuk memastikan keterangannya," kata dia.
Ternyata, kamar mandi tempatnya mandi tersebut tidak kedap suara. Orang yang berbicara di luar pun masih bisa didengar dari dalam kamar mandi. "Jelas kok kedengaran suaranya. Apalagi situasi di villa itu sepi. Masih bisa masuk suara dari luar kamar mandi," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Telah Lengkapi Berkas Tersangka Misri dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Dalam kasus tersebut, Misri hanya disangkakan pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan. Dia tidak dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia seperti yang disangkakan terhadap terdakwa Ipda Gde Aris Chandra Widianto dan Kompol Made Yogi Purusa Utama.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu. Awalnya anggota sedang bersantai di area vila. Lalu Brigadir Nurhadi berenang sendiri.
Tidak lama kemudian, atasannya Kompol Yogi melihat kondisi Nurhadi tenggelam di dasar kolam. Kompol Yogi memanggil rekan kerjanya yang lain Ipda Aris.
MisriBaca Juga: Misri Puspita Sari Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditangguhkan Penahanannya
Semua panik, Ipda Aris memanggil pihak hotel untuk meminta bantuan. Pihak hotel pun membantu dengan menghubungi klinik Warna di Gili Trawangan.
Dokter dan perawat dari klinik langsung melakukan tindakan medis. Memberikan tindakan pertolongan pertama berupa RJP selama 20-30 menit. Namun, tidak ada respon.
Selanjutnya, pasien dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG. Hasil pengecekan EKG flat (sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien). Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Brigadir Nurhadi dibawa pulang ke Rumah Sakit Bhayangkara. (arl/r6)
Editor : Siti Aeny Maryam