LombokPost - Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemkab Lombok Tengah (Loteng) tahun 2019-2023 membuka tabir baru. Insentif PPJ diduga turut mengalir ke sejumlah pejabat di Loteng.
"Ya, dua pejabat tinggi sekarang (disebutkan jabatannya) menerima insentif," kata Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Haru Putra.
Dua pejabat tersebut menerima insentif pajak berdasarkan Surat Keputusan (SK). "SK itu dikeluarkan bupati (yang menjabat saat itu)," ujarnya.
"Semua yang menerima sudah tercantum dalam SK," bebernya.
Sayangnya, Bratha masih enggan membocorkan siapa saja pejabat yang menerima insentif pajak tersebut. "Nanti saja itu," kelitnya.
Begitu pula dengan besaran insentif yang diterima para pejabat tersebut.
"Nanti saja ketika sudah di persidangan," cetus dia lagi.
Dalam kasus tersebut, jaksa sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, mantan Kepala Bapenda Loteng periode 2019-2021 Lalu Karyawan; Kepala Bapenda Loteng periode 2021 Jalaludin (saat ini menjabat Kepala DPMPTSP) Loteng; dan Bendahara Bapenda Loteng 2019-2021 Lalu Bahtiar Sukmadinata (LBS).
Kasus ini pun sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. Persidangan baru memasuki pembacaan dakwaan.
Pada perkara ini, jaksa mengantongi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB Rp 1,8 miliar. Sementara, perbuatan melawan hukum (PMH) kasus korupsi insentif pajak tetap dicairkan meskipun pemungutan pajak tidak dilakukan sepenuhnya.
Sebelum menerima insentif, seharusnya dilakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak. Lalu penentuan besaran pajak yang terutang, penagihan pajak kepada wajib pajak, dan Pengawasan penyetoran. Namun kegiatan tersebut tidak berjalan. Sementara insentif tetap cair untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Kasus tersebut hampir sama dengan pengusutan korupsi PPJ di Lhoksumawe, Aceh. Penyaluran insentif PPJ yang tidak tepat. ”Kalau di kasus Lhoksumawe itu malah lebih rinci pendataannya. Kalau di sini tidak rinci. Itu juga bisa jadi yurisprudensi ” kata dia.
Editor : Marthadi