Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Tangkap Enam Imigran Gelap Hendak Berlayar ke Australia

Harli Arl • Kamis, 15 Januari 2026 | 14:06 WIB

DIAMANKAN: Anggota Satpolairud Polres Lotim memeriksa kapal yang ditumpangi enam imigran gelap di Pulau Maringkik, Lombok Timur (Lotim), Minggu (11/1) lalu.
DIAMANKAN: Anggota Satpolairud Polres Lotim memeriksa kapal yang ditumpangi enam imigran gelap di Pulau Maringkik, Lombok Timur (Lotim), Minggu (11/1) lalu.


LombokPost-Satpolairud Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap enam warga negara asing (WNA). Mereka diduga merupakan imigran gelap.

”Kami melakukan penangkapan saat mereka singgah di Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Lotim,” kata Kapolres Lotim AKBP Komang Sarjana, Rabu (14/1).

Saat ditangkap, mereka menggunakan kapal penangkap ikan.

Kapal itu berisikan enam orang, terdiri dari empat warga negara Pakistan, satu dari negara Eritrea, dan satu lagi dari negara Kenya.

”Mereka singgah di Pulau Maringkik itu rencananya akan berlayar ke Australia melalui jalur laut,” bebernya.

Proses penangkapan imigran gelap ini berawal saat tim Satpolairud Polres Lotim melakukan patroli di kawasan laut wilayah pesisir Kecamatan Jerowaru dan Keruak.

Saat itu, terlihat kapal yang akan menyandar ke Pulau Maringkik cukup mencurigakan.

”Tim langsung mendekati dan melihat penumpang kapal itu merupakan WNA,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, polisi tidak ada barang yang diselundupkan.

”Pengakuannya mau nyebrang ke Australia,” bebernya.

WnaBaca Juga: Tuding Mantan Kapolda NTB Terlibat Narkoba, WNA Perancis Ditangkap, Polisi Temukan Sabu di Balik Casing Handphone-nya

Hanya saja, saat dimintai identitas mereka tidak memiliki dokumen lengkap masuk ke Indonesia.

”Sehingga kami lakukan pengamanan terhadap enam WNA itu,” kata Sarjana.

Setelah diamankan, Polres Lotim langsung berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Selanjutnya, diproses secara hukum keimigrasian.

“Semua WNA itu sekarang sudah diserahkan penanganannya ke imigrasi,” kata dia.

Terkait dengan proses hukumnya, semua sudah menjadi tanggung jawab pihak imigrasi.

”Proses hukumnya ada di sana (Imigrasi). Apakah akan dideportasi atau ada pelanggaran aturan imigrasi lain atau tidak,” ujarnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#wna #Polres Lotim #imigran gelap #amankan #imigrasi #satpolair