LombokPost-Ditreskrimum Polda NTB belum memeriksa kejiwaan tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran ibu kandung, Bara Primario.
Kendati demikian, dari hasil interogasi dan pemeriksaan kepolisian diyakini kejiwaan pria 32 tahun itu normal.
"Kalau dilihat dari gelagat dan tingkah lakunya, orangnya normal. Tidak ada gangguan jiwa," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid, kemarin.
Terlebih lagi, Bara tidak memiliki catatan gangguan kejiwaan. Artinya, kondisi kejiwaannya selama ini tidak bermasalah. "Semua normal," jelasnya.
Tetapi, pihaknya tetap akan melakukan pendalaman terhadap kejiwaan Bara.
"Kami akan lakukan pemeriksaan kejiwaan dan psikologi tersangka," ujarnya.
Penyidik nanti akan melibatkan stakeholder lain. Salah satunya Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB.
"Nanti kita koordinasikan dengan RSJ juga," ungkapnya.
Direktur RSJ Mutiara Sukma dr Wiwin Nurhasida mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permintaan pemeriksaan kejiwaan atas kasus pembunuhan tersebut.
"Belum ada permintaan visum psikiatrikum ke kami," kata dr Wiwin.
Dia menegaskan, semua tindakan pembunuhan tidak dapat langsung disimpulkan mengalami gangguan jiwa. "Sekejam apapun perbuatannya," tegas dia.
Jika melihat cara pelaku membunuh dengan sadis, menurut Wiwi, perlu pemeriksaan kejiwaan. "Ada beberapa yang bisa didalami," jelasnya.
Dia menjelaskan, ada beberapa faktor hingga menyebabkan orang membunuh. Pertama, gangguan jiwa berat. Misalnya skizofrenia atau gangguan psikotik lain.
"Terutama bila pelaku mendengar suara bisikan (halusinasi), memiliki waham atau keyakinan salah," ujarnya.
Misalnya pelaku merasa korban adalah ancaman. Lalu kehilangan kontak dengan realitas.
"Dalam kondisi ini, seseorang bisa melakukan tindakan ekstrem tanpa kesadaran penuh," ungkapnya.
Baca Juga: Terbongkar di Hotel Sekotong, Bule Selandia Baru Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Threesome
Faktor berikutnya adalah gangguan kepribadian berat. Seperti gangguan kepribadian antisosial, impulsivitas, kurang empati, dan kontrol emosi yang buruk.
Selanjutnya, karena ledakan emosi akibat tekanan itu pelaku melakukan tindakan sadis. Seperti, adanya kekerasan dalam keluarga, konflik berkepanjangan, faktor ekonomi, penyalahgunaan zat.
"Atau dendam lama yang terpendam bisa memicu tindakan impulsif meskipun tanpa gangguan jiwa berat," ujar Wiwin.
Kemungkinan terakhir adalah pengaruh alkohol atau narkoba.
Zat psikoaktif dapat menyebabkan beberapa hal. Seperti menurunkan kontrol diri, memperburuk gangguan jiwa yang sudah ada, dan menghilangkan rasa takut hingga empati.
Jika menilik peristiwa membakar jasad dari sudut pandang psikiatri, lanjut dia, tindakan ini bisa bermakna banyak hal. Misalnya, upaya menghilangkan bukti (lebih ke aspek kriminal).
"Gangguan stres akut, pola pikir tidak rasional akibat gangguan jiwa berat, atau kombinasi dari semua hal tersebut," bebernya.
Baca Juga: Berkas Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Dilimpahkan ke Pengadilan
Dia menegaskan, pemeriksaan kejiwaan sangat penting, tapi gangguan jiwa tidak boleh dijadikan asumsi awal.
"Tidak semua pelaku kejahatan mengalami gangguan jiwa, serta tidak semua orang dengan gangguan jiwa memiliki agresifitas melakukan tindakan pembunuhan," bebernya.
Tetapi, hal tersebut tidak bisa ditafsirkan sepihak tanpa wawancara klinis langsung.
"Ini juga penting untuk menghindari stigma," kata Wiwin mengingatkan.
Sebelumnya terungkap motif Bara tega membunuh dan membakar jasad ibunya karena tidak diberikan uang Rp 39 juta untuk membayar utang. Dari situ, muncul dendam Bara.
Lalu mengambil tali dan menjerat ibunya yang lagi tertidur di kamar, Minggu (25/1) dini hari.
Setelah membunuh, Bara mencoba menghilangkan jejak.
Mengangkut mayat ibunya ke wilayah Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Kemudian, dia membakarnya.
Akibat dari perbuatannya, Bara ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 458 ayat (2) KUHP dan atau 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukum mati.
Editor : Kimda Farida