Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengacara Tersangka Pertanyakan Status Penerima Uang  di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP di Samota

Harli Arl • Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:38 WIB

DITAHAN: Tersangka tambahan korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota, Sumbawa, Pung Saifullah Zulkarnain dikawal jaksa saat hendak naik ke mobil tahanan Kejati NTB, Kamis (29/1).
DITAHAN: Tersangka tambahan korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota, Sumbawa, Pung Saifullah Zulkarnain dikawal jaksa saat hendak naik ke mobil tahanan Kejati NTB, Kamis (29/1).

LombokPost-Kejati NTB baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samot, Sumbaaa. Yakni, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan; Tim Appraisal M Julkarnain, dan pemilik perusahaan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung Saifullah Zulkarnain.

Namun penerima manfaat atau pemilik lahan Ali Bin Dachlan alias Ali BD tidak tersentuh dalam kasus tersebut. Status Ali BD ini disorot pengacara Pung Saifullah Zulkarnain, Triyono Hariyanto.

Mantan Kajati Maluku ini mempertanyakan kedudukan Ali BD dalam kasus tersebut.

“Sampai sekarang penerima manfaat malah tidak menjadi tersangka,” tanya Triyono.

Penerima manfaat dari pengadaan lahan tersebut merupakan pemilik lahan.

Di atas lahan itu, pemiliknya tidak hanya Ali BD, ada juga atas nama anaknya dengan total luasan 70 hektar.

Baca Juga: Jaksa Tahan Pemilik Perusahaan KJPP Terkait Kasus Pengadaan Lahan MXGP Samota Sumbawa

Dari luasan lahan itu, Pemkab Sumbawa membayar dengan harga Rp 52 miliar.

Munculnya angka tersebut berdasarkan appraisal ulang yang dilakukan perusahaan KJPP Pung’s Zulkarnain.

Sebelumnya, muncul appraisal pertama, harga lahan seluas 70 hektare tersebut Rp 44 miliar.

Dari proses appraisal ulang itu terjadi kelebihan pembayaran yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, jumlahnya Rp 6,7 miliar.

Triyono mengatakan, kliennya melakukan appraisal karena ada sanggahan saat itu.

“Ada dasarnya mengappraisal ulang. Bukan karena kemauan klien saya sendiri,” ujarnya.

Dia mengakui, kliennya berkontrak dengan Tim IX yang dibentuk Pemkab Sumbawa dengan ditunjuk Subhan sebagai ketuanya. Kontraknya berakhir Desember 2022.

Tetapi, appraisal ulang dilakukan Januari 2023.

Menurut dia, kontraknya sudah berakhir, tetapi tetap dijalankan appraisal ulang.

”Itu kan ada waktu 14 hari untuk sanggahan. Jadi, kalau pun lebih masa waktunya itu bukan ranah pidana. Tetapi, ranah administrasi,” tegasnya.

Baca Juga: Penyidik Periksa Sejumlah Notaris di Kasus TPPU Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota, Pengacara Subhan Sebut Transaksi Miliaran Sudah Biasa

Jika melihat dari konstruksi hukum yang ada saat ini, pemilik lahan sebagai penerima manfaat seharusnya bisa terjerat juga.

“Itu sudah menjadi kewenangan penyidik. Tanyakan saja pada penyidik,” kata dia.

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said menanggapi komentar Triyono.

Dia mengatakan, Kejati NTB mengusut kasus tersebut secara profesional.

”Kami masih memetakan perannya (Ali BD),” kata Zulkifli.

Pemetaan itu dilakukan untuk mendalami perannya dalam pengadaan lahan tersebut atau tidak. “Nanti kita lihat,” ujarnya.

Diketahui, mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) tersebut telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Jumlahnya Rp 6,7 miliar.

Uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kejati NTB Sita Rekening Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota, Diduga Ada Transaksi Dana Miliaran Rupiah

Penasihat Hukum Ali BD, Basri Mulyani menegaskan, pada pengadaan lahan tersebut perannya pasif.

”Kami tidak pernah melayangkan bantahan atas hasil appraisal pertama itu,” ujarnya.

Sanggahan dilayangkan Sangka Suci yang mengklaim memiliki lahan di block 16. Sangka Suci berperkara pada proses perdata dengan Zulfikar, anak Ali BD.

Pada tingkat banding, Sangka Suci dimenangkan. Putusan hakim tingkat banding ini sebagai dasar dia mengajukan sanggahan. Padahal, perkara perdatanya belum inkrah.

"Harusnya tunggu inkrah dulu. perkara masih jalan kok dikabulkan sanggahan atas appraisal pertama,” ujarnya.

Ujung-ujungnya, pada tingkat kasasi, Zulfikar memenangkan perkara dan putusannya inkrah.

Sehingga pada proses aanmaning di Pengadilan Negeri Sumbawa, pembayaran lahan dibayarkan ke Zulfikar.

“Jadi tidak ada masalah dengan Ali BD. Tidak ada juga memiliki niat jahat,” tandasnya. 

Editor : Kimda Farida
#Sirkuit MXGP #Samota Sumbawa #Kejati NTB #KJPP