Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Peneliti Periksa Berkas Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mebeler Dinas Dikbud NTB Rp 10 Miliar

Harli Arl • Sabtu, 7 Februari 2026 | 13:05 WIB

Zulkifli Said
Zulkifli Said

LombokPost-Kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022 sudah memunculkan tersangka. 

Menurut informasi yang dihimpun media ini, Polda NTB menetapkan dua tersangka. Yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Ketut Suardana dan pihak dari rekanan PT Paparti Pertama Muhammad Jakaria.

Kini berkas penyidikannya sudah diserahkan ke jaksa peneliti. "Sudah kita terima berkas kasus itu (pengadaan mebeler) dari penyidik Polda NTB,” kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said dikonfirmasi.

Baca Juga: Kerugian Negara Korupsi Pengadaan Mebeler SMK di Dikbud NTB Capai Rp 2,8 miliar

Dia menerangkan, pada berkas tersebut penyidik sudah menetapkan tersangka. Jaksa peneliti sedang meneliti berkas keduanya, apakah sudah terpenuhi atau tidak unsur tindak pidananya. ”Masih diteliti,” kata dia.

Jaksa peneliti juga terus berkoordinasi dengan penyidik Polda NTB. ”Apa yang kurang kita berikan petunjuk untuk dilengkapi. Kalau posisinya sekarang berkas masih diteliti, belum kita kembalikan atau nyatakan P-19,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, dua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  Yakni, pasal 603 dan atau pasal 604 juncto pasal 20 huruf C.

Sebelumnya penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penerapan KUHP baru tetap kita berlakukan. Unsur dalam pasal KUHP baru itu sama dengan yang ada dalam Undang-undang Tipikor," bebernya.

Baca Juga: Selangkah Lagi Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebeler SMK di Dinas Dikbud NTB

Diketahui, pengadaan mebeler perlengkapan sekolah di SMK se-NTB itu mencakup papan tulis, meja dan kursi belajar, lemari kelas. Pengadaan tersebut bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp 10,2 miliar.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi membenarkan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan mebeler. "Dua tersangka yang ditetapkan adalah PPK serta satu tersangka lainnya dari pihak penyedia barang dan jasa," ungkap dia, kemarin.

Dalam proses penyidikan, Polda NTB telah memeriksa 65 orang saksi dan lima orang ahli, mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana. "Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen," ujarnya.

Dari hasil pengecekan, lanjut dia, penyidik menemukan kondisi adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sehingga mengakibatkan spesifikasi barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. "Hasil audit ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara senilai 2,8 miliar," sebutnya.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menambahkan, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan ahli teknik, hasil pekerjaan ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak. "Kami akan terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain," tambah dia.

 

Editor : Jelo Sangaji
#polda ntb #Kejati NTB #Korupsi #Dikbud NTB #penetapan tersangka #pengadaan mebel sekolah