LombokPost-Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Kali ini, dia menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba bersama mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang sedang ditangani Polda NTB.
"Saya sudah tanya penyidiknya tadi (kemarin) sudah ada penetapan tersangka terhadap AKBP D (Didik Putra Kuncoro)," kata Penasihat Hukum AKP Malaungi, Asmuni, kemarin (18/2).
Penetapan tersangkanya berkaitan dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Kota Bima.
AKBP Didik diduga bekerja sama dengan bandar narkoba Koko Erwin. "Penetapan tersangka ini berbeda dengan kasus yang ada di Mabes Polri," jelasnya.
Baca Juga: AKP Malaungi Diperiksa Divpropam Polri Lima Jam jadi Saksi pada Berkas Sidang KKEP AKBP Didik
AKBP Didik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba yang kini ditangani Dittipidnarkoba Mabes Polri.
Perwira menengah ini jadi tersangka setelah ditemukan barang bukti narkoba pada koper warna putih.
Koper tersebut berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Semua barang bukti itu ditemukan dititipkan di rumah Aipda D di Tangerang, Banten, Rabu (11/2) lalu.
Menurut Asmuni, AKBP Didik bakal menjalani hukuman dua kali. Yakni, pada kasus bersama AKP Malaungi terkait dengan barang bukti sabu 488,496 gram yang didapatkan dari bandar narkoba Koko Erwin.
"Ya, sih dua kali jalani hukuman. Di Tanggerang dan di sini (Kota Bima) itu kan berbeda locus, tempus, dan objek perkaranya," kata dia.
Dia menekankan, kepemilikan narkoba yang ada di Tangerang itu tidak memiliki hubungan sama sekali dengan AKP Malaungi.
"Klien saya tidak tahu menahu dengan narkoba yang ada di Tangerang itu," tegasnya.
Pada kasus yang kini ditangani Polda NTB itu, AKP Malaungi dan AKBP Didik dijerat pasal Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
AKBP Didik juga menjadi tersangka dan ditangani Dittipidnarkoba Mabes Polri. Dia dijerat pasal Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus peredaran narkoba yang ditangani Polda NTB. "Ya, sudah (penetapan tersangka AKBP Didik)," kata Kholid.
Terkait dengan perannya, Kholid masih enggan membeberkannya. "Nanti kita sampaikan saat pres rilis," ungkapnya.
Editor : Kimda Farida