LombokPost-Dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan long segment Lenangguar-Lunyuk Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD NTB 2025 dilaporkan ke Kejati NTB.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan, Senin (2/2). Para pelapor menyampaikan sejumlah dokumen sebagai alat bukti.
Dalam laporan yang diterima Koran ini menyebutkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama Grup (AJP) itu sarat kejanggalan sejak proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dugaan kejanggalan dimulai dalam verifikasi Asphalt Mixing Plant (AMP). Disebutkan, AMP tersebut diduga milik seseorang bernama Hafidz, namun proses verifikasi dilakukan kepada Hasanudin yang bukan pemilik sah.
Bahkan, terdapat dugaan permintaan agar Hasanudin mengaku sebagai pemilik AMP demi meloloskan syarat administrasi tender.
“Ini berpotensi mengarah pada pemalsuan keterangan dan cacat hukum dalam proses pengadaan,” sebut pelapor dalam laporannya.
Tak hanya itu, alat utama berupa bore pile juga disebut tidak pernah diverifikasi secara faktual. Dokumen dukungan alat yang diunggah disebut bukan bore pile konstruksi, melainkan alat sumur bor dalam.
Meski alat tersebut menjadi syarat utama kelulusan teknis, Pokja disebut tetap meloloskan perusahaan.
Dalam pembuktian lapangan, dua alat utama yakni bore pile dan self loading mixer disebut tidak dapat dihadirkan dengan alasan berada di Surabaya.Namun, Pokja tidak melakukan verifikasi langsung ke lokasi alat tersebut. “Padahal sesuai prinsip kehati-hatian, alat utama wajib diverifikasi secara faktual,” demikian isi laporan.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga muncul terkait penggunaan excavator tanpa SILO dan SIO resmi. Kontraktor disebut mengabaikan alat yang telah memiliki legalitas lengkap dan memilih alat lain dengan biaya sewa lebih murah.
Dugaan ketimpangan juga ditemukan pada pencairan anggaran dan progres fisik proyek. Dari nilai kontrak Rp 19 miliar, pencairan dana telah mencapai sekitar Rp 12,8 miliar atau 68,2 persen hingga akhir Desember 2025.
Namun hasil investigasi lapangan per 27 Desember 2025 menunjukkan progres fisik riil hanya sekitar 53–58 persen. Artinya, terdapat deviasi sekitar 10 persen pekerjaan yang telah dibayar namun belum terealisasi di lapangan. "Jika dihitung, potensi kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar," sebut pelapor.
Selain itu, terdapat dugaan mutu beton tidak sesuai spesifikasi. Jika dalam kontrak direncanakan beton FC 30, di lapangan diduga hanya setara FC 15–FC 20.
Proyek itu awalnya dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2025. Namun, karena progres pekerjaan belum tuntas, kontraktor diberikan tambahan waktu (addendum) selama 50 hari kerja terhitung sejak 1 Januari 2026.
Keputusan pemberian addendum itu diambil dalam rapat evaluasi di Kantor Dinas PUPR NTB pada 31 Desember 2025. Meski demikian, hingga masa addendum I berakhir, pekerjaan disebut belum juga selesai.
Kasi Penkum Kejati NTB Harun Al Rasyid akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut. "Besok (hari ini), kami update (laporan)," kata dia dihubungi Lombok Post, Minggu (22/2).
Sebelumnya, Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah mendesak Pemprov NTB segera meminta pertanggungjawaban kontraktor. Dia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menelusuri proses proyek tersebut, mulai dari tender hingga pelaksanaan di lapangan.
Maman mengaku menerima informasi bahwa pekerjaan diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh pemenang tender, namun dialihkan ke pihak lain. “Kita minta APH segera turun tangan menelusuri bagaimana proses dari tender sampai pelaksanaan. Jangan sampai tidak dikerjakan oleh pemenang tender dan dioper ke orang lain, bahkan dijual lagi,” tegasnya.
Editor : Jelo Sangaji