LombokPost-Tersangka kasus peredaran narkoba di Kota Bima Abdul Hamid alias Boy diperiksa di Polda NTB, Minggu (15/3).
Bandar narkoba itu dikonfrontir dengan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
”Ya, tadi (Minggu) saya dampingi pemeriksaannya. Materinya dikonfrontir dengan Boy,” kata Penasihat Hukum tersangka AKP Malaungi, Asmuni usai pemeriksaan.
Saat pemeriksaan tersebut, keterangan Boy sejalan dengan apa yang diterangkan AKP Malaungi.
Sebelumnya Boy telah memberikan uang Rp 1,8 miliar ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Uang tersebut dititip melalui AKP Malaungi. ”Semua yang diterangkan itu sejalan seperti keterangan Malaungi,” terangnya.
Dalam keterangan AKP Malaungi, uang Rp 1,8 miliar dari Boy tidak diberikan sekaligus, melainkan diberikan secara bertahap.
”Uang itu diterima AKP Malaungi setiap dua pekan sekali Rp 200 juta,” bebernya.
Hal itu sesuai dengan perjanjian lisan yang dilakukan Boy dengan AKBP Didik.
Setiap bulannya harus menyerahkan uang Rp 400 juta.
“Uang itu selama enam bulan,” kata dia.
Dalam pemeriksaan itu juga disebutkan lokasi yang dijadikan sebagai tempat transaksi. Boy menyerahkan di wilayah Kota Bima.
”Penyerahannya ada di tempat Gym dan belakang kantor Polres Bima Kota,” ungkapnya.
Saat Asmuni dipertegas mengenai sumber keuangan Boy, dia tidak merinci.
”Itu tidak ditanyakan penyidik,” kata dia.
Namun dalam pemeriksaan, Boy mengaku sempat pernah berhubungan bisnis narkoba dengan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
”Boy ini pernah mengambil barang dari Koko Erwin,” bebernya.
Baca Juga: Wakapolres Bima Kota Kompol Herman Bantah Kenal dengan Bandar Narkoba Boy
Diketahui, peran Boy muncul setelah AKP Malaungi ditangkap Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB. Tim menemukan sabu 488,496 gram di rumah dinasnya.
Barang haram tersebut didapatkan dari bandar narkoba lain, Koko Erwin.
Selain narkoba, terungkap Koko Erwin menyerahkan uang melalui AKP Malaungi ke AKBP Didik.
Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Kota Bima.
Mereka dijerat pasal 114 juncto pasal 132 tentang pemufakatan jahat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Boy dan Koko Erwin sempat buron. Namun, mereka berhasil ditangkap.
Polisi terlebih dahulu menangkap Koko Erwin di Tanjung Balai, Sumatera Utara saat hendak kabur ke Malaysia.
Selanjutnya, Boy tertangkap di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dia tertangkap di gudang salah satu rumah milik pria berinisial DH.
Editor : Kimda Farida