Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polres Lotim Gagalkan Penyelundupan Satu Kilo Sabu

Harli Arl • Senin, 6 April 2026 | 12:07 WIB
DIRINGKUS POLISI: Tersangka berinisial T ditangkap bawa satu kilogram sabu ditangkap polisi, Jumat (3/4) lalu. (POLRES LOTIM FOR LOMBOK POST)
DIRINGKUS POLISI: Tersangka berinisial T ditangkap bawa satu kilogram sabu ditangkap polisi, Jumat (3/4) lalu. (POLRES LOTIM FOR LOMBOK POST)

LombokPost - Satu kilogram sabu dari Batam  diselundupkan ke Lombok Timur (Lotim).

Sabu tersebut diterima pria berinisial T asal Dusun Cepak Daya, Aikmel, Kabupaten  Lotim.

"Kami tangkap pelaku di pinggir jalan wilayah Jalan Abdul Manan, Keroya, Desa Aikmel," kata Kasatresnarkoba Polres Lotim Iptu Fedy Miharja, Minggu (5/4). 

Baca Juga: IRT di Kota Bima Kedapatan Edarkan Sabu

Pelaku menerima paket sabu itu dibalut menggunakan plastik warna hijau bertuliskan Guanyiwang.

Bungkusan berisi sabu selanjutnya dikirim melalui jasa paket pengiriman barang.

"Selanjutnya diambil tersangka T," jelasnya.

Baca Juga: IRT Sembunyikan Sabu dalam Sarung Tangan Bayi, Ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram

Pengungkapan T setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman paket berisi sabu.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. "Kami melihat T mengambil barang menggunakan sepeda motor nomor polisi DK 6927 MH," ujarnya. 

Tim berhasil mengamankan pelaku T beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 1 kilogram lebih. Polisi juga menyita handphone.

Baca Juga: Kodim Lotim Amankan Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu

"Di handphone pelaku muncul sejumlah transaksi sabu, salah satunya pemesanan sabu," terangnya. 

Dari penangkapan itu, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut. Mereka menggeledah rumah T di wilayah Aikmel. "Tetapi kami tidak temukan barang bukti sabu," kata dia.

Pelaku T langsung diamankan ke Mapolres Lotim. Dari hasil interogasi, pelaku T baru pertama kali menerima pengiriman sabu. "Baru pertama kali," jelasnya.

Dia mendapatkan pengiriman sabu dari temannya di Batam. Barang haram tersebut milik seseorang berinisial P alias M. "Posisinya ada di Batam," kata dia.

Saat hendak dikirim ke Lombok, sabu itu disimpan terlebih dahulu temannya yang lain di Batam berinisial H alias L. "Kami masih buru pelaku lainnya yang masuk dalam jaringan penyelundup sabu ke Lombok Timur," tegasnya. 

Kini T sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 2 ayat (11) Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 82 ayat (3) Lampiran III Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 23 KUHP. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#penangkapan #Sabu #Batam #Lotim #Lombok